Gadis Putus Sekolah Diperkosa Tetangga, Korban Diimingi Kuota Internet
kejadian itu bermula saat tersangka TS menawarkan kepada orangtua korban agar gadis tersebut bekerja di rumahnya untuk bersih-bersih.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, MUBA - Polsek Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menangkap TS (62) lantaran diduga memerkosa tetangganya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Rudin Suprianto mengatakan, kejadian itu bermula saat tersangka TS menawarkan kepada orangtua korban agar gadis tersebut bekerja di rumahnya untuk bersih-bersih.
Adapun korban sebelumnya mengalami putus sekolah.
Baca: Diimingi Bakal Video Call dengan Artis, Tiga Anak Pamulang Malah Diculik
Baca: Kronologi Gadis 18 Tahun di Labuan Bajo Diduga Diperkosa di Kapal Pinisi, Awalnya Konsumsi Miras
Orangtua korban kemudian menyetujui hal itu dan korban akhirnya dibawa ke rumah TS yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
Namun, ketika di sana, tersangka ternyata membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming membelikan kuota internet.
"Korban dijanjikan uang Rp 100.000 untuk membeli kuota internet. Namun uang itu tak diberikan dan korban diancam dibunuh," kata Rudin saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2020).
Rudin menjelaskan, TS diketahui telah empat kali memerkosa korban di ruang tamu rumahnya.
Saat itu, kondisi kediaman pelaku dalam keadaan kosong, sehingga ia pun melancarkan aksinya tersebut dengan mulus.
Korban yang tidak tahan lagi dengan perbuatan bejat pelaku akhirnya mengadukan kejadian tersebut kepada orangtuanya, hingga akhirnya kasus itu dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.
Tanpa perlawanan, pelaku akhirnya ditangkap polisi untuk diproses secara hukum.
"Tersangka ini selalu melakukan aksi itu ketika meminta korban untuk membersihkan rumahnya. Dari keterangan korban, ia telah empat kali menyetubuhinya. Korban ini sudah putus sekolah sehingga memutuskan untuk bekerja di rumah pelaku," ujar Rudin.
Tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dijanjikan Kuota Internet, Gadis Putus Sekolah Ini Diperkosa Tetangga"