Pria yang Potong Telinga Istrinya Pakai Bambu Diciduk Polisi
Baco Bolong dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Ciga (39) dengan cara memotong sebagian atau separuh telinga istrinya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi
TRIBUNNEWS.COM, LAROMPONG - Personel Polsek Larompong menangkap Baco Bolong alias Hasdi (43), terduga pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Selasa (23/6/2020).
Baco merupakan warga Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Larompong, Bripka Muhammad Yunus mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan di Kelurahan Lindajang, Kecamatan Suli Barat, sekitar pukul 01.30 Wita.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/55/VI/2020/Res.Luwu/Sek.Larompong tanggal 22 Juni 2020.
"Pelaku kita amankan dini hari tadi," ujarnya.
Baca: Diisukan KDRT Jadi Pemicu Perceraian, Ini Penjelasan Edison Wardhana dan Ayu Dyah Utami
Baca: Ibu 2 Bocah yang Dibunuh Ayah Tiri Alami KDRT, Sempat akan Dihabisi Suami: Muka Biru, Mata Berdarah
Yunus menyebut, Baco Bolong dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Ciga (39).
Dengan cara memotong sebagian atau separuh telinga kanan istrinya.
"Pelapor atas nama Ciga yang tak lain istri pelaku," ujarnya.
Yunus menambahkan, pelaku memotong telinga istrinya dengan menggunakan bambu.
"Bambu dibuat tajam dan runcing. Dimodel menyerupai pisau taji ayam," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Potong Telinga Istri, Warga Desa Bukit Sutera Luwu Diringkus Polisi