Sepasang Mahasiswa Buang Bayi Perempuannya, Berawal dari Ingin Titipkan Anak Lalu Cekcok di Jalan
epasang mahasiswa yang menjadi pelaku pembuangan bayi di wilayah Sleman berhasil diringkus aparat kepolisian.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Sepasang mahasiswa yang menjadi pelaku pembuangan bayi di wilayah Sleman berhasil diringkus aparat kepolisian.
Sepasang kekasih berinisial M (20) dan A (21) tersebut merupakan warga Jawa Tengah yang membuang bayi hasil hubungan di luar nikah di Jalan Prambanan-Piyungan beberapa waktu yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menjelaskan, kasus ini bermula ketika M melahiran seorang anak perempuan pada tanggal 12 Juni 2020 sekitar pukul 04.00 di RS wilayah Jawa Tengah.
Kemudian pada Minggu 14 Juni 2020, kedua pelaku ini berniat untuk menitipkan bayi tersebut ke rumah kerabat mereka di wilayah Yogyakarta.
"Di tengah jalan keduanya terlibat cecok. Maka bayi tersebut yang awalnya hendak dititipkan ke rumah salah satu keluarga di Jogja, kemudian diletakkan di pinggir jalan dengan maksud agar bayi itu dapat terlihat dan dapat dirawat orang yang menemukan," jelasnya Selasa (23/6/2020).
Bayi perempuan tersebut pertama kali ditemukan oleh dua orang remaja yakni Muhammad Alwan (17) dan Muhammad Faris (16) yang sedang berolah raga di sekitar lokasi yakni di Jalan Prambanan-Piyungan KM 02, Dusun Gunungharjo, Prambanan, Sleman pada sekitar pukul 06.15 WIB.
Temuan itu kemudian dilaporkan ke warga sekitar yang kemudian diteruskan dilaporkan ke kepolisian.
Baca: Gara-gara Setubuhi Pacar, Remaja Ini Dipotong Alat Kemaluannya oleh Paman, Kini juga Jadi Tersangka
Baca: Pria Ini Ngaku Anggota Polisi, Perdaya IRT untuk Lelang Sepeda Motor, Korban Rugi Rp 7,7 Juta
Kondisi bayi saat ditemukan dalam keadaan diselimuti kain.
Bersama bayi itu ditemukan pula beberapa barang lain seperti perlak, bantal bayi bahkan gelang identitas bayi yang masih terpasang di pergelangan tangannya.
Atas kasus tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka pada 24 Juni kemarin di wilayah Jawa Tengah.
"Saat ini diamankan dua orang tersangka. Hubungan dengan bayi tersebut, kedua orang itu adalah ayah dan ibu bayi tersebut," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76 Jo 77B UURI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 308 Sub Pasal 304 Sub Pasal 305 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Mayat Bayi Ditemukan di Sungai
Sesosok mayat bayi ditemukan warga sekitar Dusun Kedungrong, Kalurahan Purwoharo, Kapanewon Samigaluh, Kulonprogo, Selasa (16/6/2020).
Bayi tersebut ditemukan warga di aliran sungai Tinalah.
Penemuan mayat bayi ini awal mulanya diketahui oleh dua orang warga Kalurahan Purwoharjo yakni Rohmat (31) dan Dwi Nur Ariyanto (22) yang hendak makan di angkringan yang berada di sekitar lokasi.
Mereka berdua datang ke lokasi dengan berboncengan motor.
Setelah sampai di dekat jembatan Kedungrong, mereka lalu memarkirkan motor dan kemudian melihat ke arah sungai.
Namun mereka dikejutkan dengan penampakan bayi yang tersangkut di ranting di sekitar aliran sungai.
"Tadi saat jalan ke situ (arah jembatan) lihat ada bayi di sungai. Tali pusarnya tersangkut di ranting," kata Rohmat, Selasa (16/6/2020).
Dwi yang juga berada di lokasi menyampaikan bahwa kondisi bayi tersebut ketika ditemukan dalam posisi terbalik.
"Jadi tadi bayinya tengkurap, tapi tali pusarnya tersangkut di ranting," katanya.
Mereka sontak kaget dan langsung melaporkan penemuan mayat bayi tersebut ke Kalurahan.
"Kita hanya melihat dari atas saja setelah laporan. Tidak berani turun," katanya.
Terkait dengan penemuan mayat bayi ini, Rohmat dan Dwi yang merupakan warga di sekitar lokasi menyampaikan bahwa tidak tahu menahu mengenai asal usul bayi tersebut.
"Di sekitar sini tidak ada yang sedang hasil," kata Dwi.
Meninggal Lebih dari 12 Jam
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso, yang ditemui di lokasi membenarkan penemuan mayat bayi tersebut.
"Iya benar ada bayi yang ditemukan di aliran sungai Tinalah. Tadi ditemukan oleh warga dan dilaporkan ke bhabinkantimas dan kelurahan," katanya.
Dijelaskan olehnya, menurut pemeriksaan medis yang dilakukan oleh petugas dari Puskesmas Samigaluh, bayi tersebut diperkirakan sudah meninggal 12 jam hingga 15 jam sebelum ditemukan.
"Jadi kondisi bayi memang sudah meninggal. Kemungkinan sudah sejak tadi malam," katanya.
Sementara itu, saat ditemukan, kondisi tubuh dari bayi tersebut masih lengkap dengan ari-ari yang menjuntai dari pusarnya.
"Bayi masih lengkap dengan ari-arinya. Kondisi tubuhnya sudah bengkak dan ada beberapa luka," katanya.
Adapun jenis kelamin mayat bayi yang ditemukan tersebut, sesuai hasil pemeriksaan merupakan bayi laki-laki.
"Jika dari hasil pemeriksaan, mayat bayi tersebut masih belum saatnya dilahirkan. Umur kandungannya diprediksi baru 6 atau 7 bulan," katanya.
Menurutnya, terkait orangtua maupun pelaku pembuangan bayi tersebut saat ini masih dalam penyelidikan.
Munarso juga mengimbau masyarakat untuk dapat proaktif dengan memberikan informasi apapun terkait penemuan mayat bayi tersebut.
Bayi tersebut saat ini telah dievakuasi ke RSUD Wates untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Rencananya sore ini bayi tersebut akan langsung dikebumikan di tempat pemakaman umum di Kalurahan Purwoharjo. (Tribunjogja/Santo Ari/Andreas Desca)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "BREAKING NEWS : Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pelaku Pembuangan Bayi di Sleman"