Dipicu Utang Piutang, Pria di Kalimantan Selatan Bunuh Temannya Pakai Parang
Dipicu utang piutang, seorang pria berinisial S (35) tega menghabisi nyawa orang yang meminjamkannya uang berinisial NI (42).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Kasus pembunuhan terjadi di d Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Dipicu utang piutang, seorang pria berinisial S (35) tega menghabisi nyawa orang yang meminjamkannya uang berinisial NI (42).
Pelaku mengaku kesal dan tersinggung karena sering ditagih utang oleh korban.
Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Rizky Fernandez mengatakan, sebelum kejadian korban bersama seorang kawannya datang menemui pelaku untuk menagih utang.
Baca: Kisah Pemulung di Kalimantan Bawa Uang Koin Sekarung ke Konter untuk Beli HP Cucu
"Awalnya korban datang bersama kawannya dan menemui pelaku, entah kenapa terjadi cekcok mulut yang membuat pelaku emosi," ujar Iptu Rizky Fernandez saat dihubungi, Rabu (24/6/2020).
Pelaku yang sudah tersulut emosi kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam dan kembali mendatangi korban.
Mengetahui pelaku datang membawa senjata tajam, korban ketakutan dan berusaha menyelamatkan diri.
"Setelah itu tersangka pulang ke rumah mengambil parang dan mendatangi korban lagi, korban kabur lari karena melihat tersangka bawa parang," jelasnya.
Baca: Ratusan Warga Banjar Serokadan Kabupaten Bangli Bali Reaktif Positif Covid-19
Melihat korban kabur, pelaku mengejar dan membacok korban di bagian kaki sebanyak satu kali.
Akibat bacokan itu, korban tersungkur dengan luka serius dan tulang kaki patah.
"Tersangka langsung membacok korban di bagian kaki kiri sehingga tulang kakinya patah tapi tidak putus," tambahnya.
Beberapa warga yang menyaksikan kejadian itu berusaha membawa korban ke Puskesmas Simpang Empat untuk diberi pertolongan.
Namun, petugas medis di Puskesmas menyatakan korban telah meninggal dunia karena kehabisan darah.
Baca: Sosok Ari Askhara Diungkap Kelian Banjar, Punya 12 Sertifikat Tanah & Royal, Pulang Saat Piodalan
"Usai menghabisi korban, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Simpang Empat," katanya.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku memiliki utang terhadap korban sebesar Rp 50 juta.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Banjar dan akan dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kesal Ditagih Utang, Pria Ini Bunuh Temannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.