Oknum Mahasiswa Jambi Tawarkan Layanan Plus-Plus Pengikut Akun Medsosnya
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui kegiatan ini dilakukannya atas dasar uang atau ekonomi
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Oknum mahasiswa berinisial MH (23) diamankan aparat Polda Bengkulu.
Dia diduga menawarkan jasa layanan prostitusi yang diunggah ke media sosial atau prostitusi online.
Melansir Kompas.com, MH diamankan setelah postingannya (konten porno) tersebut melalui media sosial diketahui oleh Tim Patroli Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.
“Modus menawarkan diri memberikan layanan plus-plus kepada para pengikut di akun medsosnya, pelaku satu orang yang sudah diamankan di Polda Bengkulu,” kata Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto, Rabu (24/6/2020).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui kegiatan ini dilakukannya atas dasar uang atau ekonomi.
Baca: Fakta Prostitusi Online Cewek Cantik Open BO di Kamar Kos: Sehari 4 Tamu, Siang Kerja di Toko Baju
Namun hingga kini pelaku belum menyebutkan berapa orang korban atau yang sudah menggunakan jasanya.
Kombes Pol Sudarno menjelaskan saat ini pelaku diamankan karena menyebarkan konten pornografi disertai layanan plus semacam prostitusi.
Adapun yang ditawarkan pelaku adalah sejumlah mahasiswi dan pelajar.
Baca: Malaysia Larang Warganya Berangkat Ibadah Haji 2020, 31.600 Jemaah Batal ke Tanah Suci Tahun Ini
"Terkait apakah pelaku sudah mendapatkan pelanggan atau tidak dari unggahan tersebut saat ini masih didalami penyidik. Untuk sementara pelaku diamankan karena mengunggah konten pornografi," tegas Sudarno.
Pelaku dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d, UU RI Nomor: 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pungkasnya mengakhiri.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Seorang Mahasiswa di Bengkulu Jadi Penyalur PSK Online, Anak Asuhnya Siswi SMA dan Mahasiswi