Terbakar Api Cemburu, Pria di Yogyakarta Tembak Mantan Kekasih Pakai Air Gun
Terbakar api cemburu, seorang mahasiswa di Yogyakarta menembak mantan kekasihnya dengan pistol air gun.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Terbakar api cemburu, seorang mahasiswa di Yogyakarta menembak mantan kekasihnya dengan pistol air gun.
Peristiwa penembakan yang dilakukan pria berinisial Hn (20), warga Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, tersebut terjadi Rabu (22/6/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto, mengatakan awalnya korban F (18) mendapat pesan WhatsApp dari Hn.
Pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa ini mengajak bertemu di Lapangan Blunyah Gede, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.
Baca: Lihat Kekasih Berboncengan dengan Pria Lain, Mahasiswa di Yogyakarta Tembak Pacar dengan Air Gun
Mendapat pesan tersebut, korban lantas menemui pelaku di lokasi tersebut.
Saat ke lokasi korban berboncengan dengan teman laki-lakinya.
Pelaku Hn yang sudah di lokasi melihat mantan pacarnya datang berboncengan dengan laki-laki lain.
Rasa cemburu Hn kemudian muncul.
Hn lalu mengeluarkan pistol jenis air gun dari dalam tasnya dan langsung menembak korban sebanyak tiga kali.
Korban bersama temannya kemudian memutuskan untuk menyelamatkan diri.
Namun Hn tetap mengejar keduanya.
Baca: Kades Jirak Tabalong Ditemukan Tewas Dengan 2 Luka Tembak, Senapan Angin dan Amunisi Jadi Bukti
Seorang anggota TNI Mardoyo (49) yang melihat aksi Hn kemudian berusaha menolong korban.
Pelaku yang merasa dikejar, lalu berhenti dan menodong pistol sambil meminta agar tidak diikuti.
Namun, anggota TNI ini tetap mengejar dan berhasil melumpuhkan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Mlati.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto menjelaskan pelaku nekat melakukan aksinya karena belum menerima hubunganya diputuskan korban.
"Diputus pacarnya belum bisa menerima, jadi melihat dibonceng pria lain merasa emosi, cemburu," ungkapnya.
Baca: Pelaku Curanmor Baku Tembak dengan Polisi di Tanjung Senang Lampung
Dari pemeriksaan diketahui pelaku membeli senjata jenis air gun tersebut secara online seharga Rp 1,5 juta.
"Pengakuannya untuk jaga-jaga kalau diserang musuh," urainya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu senjata air gun tanpa merek beserta magasin dan satu tas warna biru.
Akibat perbuatanya Hn terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cemburu, Seorang Mahasiswa Tembak Mantan Pacar dengan Air Gun