Anak Yatim di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan, Neneknya Dianiaya, Pelaku Mewek Saat Ditangkap
Pria berinisial RH (32) mengakhiri pelariannya setelah lebih setahun jadi buronan kepolisian.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial RH (32) mengakhiri pelariannya setelah lebih setahun jadi buronan kepolisian.
Ia ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat, Jumat (26/6/2020).
Kasus yang menjeratnya yakni pencurian dengan kekerasan hingga pencabulan terhadap anak yatim.
Kepala Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Ipda Wahyono Aji mengatakan, RH ditangkap di hadapan orangtuanya.
Menurut Aji, RH sempat menangis dan bersujud di kaki Ibunya saat akan dibawa ke kantor Polsek Tarogong Kidul untuk diperiksa.
Baca: Bocah 9 Tahun jadi Korban Pencabulan Remaja 19 Tahun, Pelaku Habis Pesta Miras
Pada April 2019 lalu, RH membongkar pintu rumah tetangganya menggunakan golok.
Saat itu, RH berhasil mengambil uang sebesar Rp 370.000 dari dalam laci warung milik korban.
Tidak puas mendapatkan uang, RH mencari ponsel milik pemilik rumah yang berada di dalam kamar.
Namun, di dalam kamar tersebut pelaku mendapati cucu perempuan pemilik rumah yang masih di bawah umur sedang tidur.
RH kemudian melakukan pencabulan terhadap bocah malang tersebut.
Baca: Berkedok Praktik Perdukunan, Pria di Depok Lakukan Aksi Pencabulan Bermodus Mandi Kembang 7 Rupa
“Karena mabuk, muncul niat memerkosa. Golok yang dibawa ditodongkan di bagian leher saat pelaku mencabuli korban. Korban terbangun, tapi takut karena ditodong golok di leher,” kata Aji.
Tak berapa lama kemudian, korban mendapat kesempatan untuk berteriak minta tolong hingga membangunkan Neneknya yang langsung mendatangi kamar cucunya.
Baca: Setelah Kemaluan Dipotong oleh Paman Pacar, Remaja Ini Jadi Tersangka Pencabulan
“Neneknya masuk ke kamar sambil bawa ulekan yang langsung dilempar ke wajah pelaku. Saat itu pelaku langsung memukul sang Nenek hingga mengalami luka di bagian mulutnya. Setelah itu pelaku langsung kabur,” kata Aji.
Menurut Aji, selama menjadi buronan, RH sempat bersembunyi di wilayah Garut Selatan hingga ke luar kota.
Pelaku sengaja kabur setelah mengetahui korbannya melaporkan perbuatannya kepada polisi.
Atas perbuatannya, menurut Aji, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan juga Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.
“Jadi warga sekitar yang punya anak perempuan juga khawatir kalau pelaku ini masih berkeliaran. Alhamdulillah sekarang sudah kita tangkap,” kata Aji.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cabuli Anak Yatim dan Aniaya Nenek Korban, Pria Ini Menangis Saat Ditangkap