Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Buron, Terungkap Tugas 5 Anak Buah John Kei, Ada yang Perannya Membacok hingga Menembak

DPO kedua yang ditangkap polisi berinisial YPR. Dia ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/6/2020) kemarin.

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in Sempat Buron, Terungkap Tugas 5 Anak Buah John Kei, Ada yang Perannya Membacok hingga Menembak
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana bersama jajaran penjabat Polda Metrojaya yang terkait saat jumpres penyerangan yang melibatkan kelompok John Kei dan kelompok Nus Kei di Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). 20 anak buah John Kei di tangkap di Bekasi setelah mengadakan penyerbuan ke Cluster Australia Green Lake City, Kota Tangerang, yang didahului dengan pembacokan yang mengakibatkan satu orang tewas. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM - Sempat buron, lima anak buah John Kei akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap lima anak buah John Kei tersebut.

Inisial dari kelima anak buah John Kei itu pun diungkap polisi.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengurai penjelasan soal lima anak buah John Kei yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

DPO pertama adalah berinisial SR atau T.

SR atau T sebelumnya telah menyerahkan diri ke Polsek Cimanggis, Depok pada Rabu (24/6/2020).

Peran SR atau T adalah yang membacok anak buah Nus Kei hingga tewas di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Dia ikut membacok korban yang meninggal dunia," kata Yusri Yunus dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020).

 

Berita Rekomendasi

Menurut Yusri, T sebenarnya berdomisili di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. (KN)

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas