Ayah Perkosa Anak Kandung sejak 2018, Ngaku Frustasi setelah Cerai Tak Dapat Nafkah Batin dari Istri
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku frustasi ditinggal istrinya hingga nekat perkosa anak.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berinisial HT (44) di Depok, Jawa Barat, tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
HT mengaku perbuatan bejat itu sudah dilakukannya sejak 2018 lalu.
Diwartakan sebelumnya, pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya tersebut sejak tahun 2018 silam.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku frustasi ditinggal istrinya hingga nekat menyetubuhi putri kandungnya sendiri.
Baca: Remaja Banyumas Ini Masuk Kamar dan Cabuli Anak Tetangga yang Berumur 9 Tahun
Baca: Pemuda Ini Nekat Hendak Memperkosa Tetangganya, Gagal setelah Ada Orang Datang, Pelaku Lalu Kabur
“Pengakuan dari pelaku, ia frustasi ditinggal cerai oleh istrinya sudah bertahun-tahun tidak mendapatkan nafkah batin,” ucap Azis di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Jumat (26/6/2020).
Dikatakan Azis, pelaku juga kerap memaksa hingga menjurus kearah ancaman demi melacnarkan napsu bejatnya.
"Dia beberapa kali melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri, disertai ancaman dan paksaan," kata Azis.
Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
"Saat ini pelaku sudah kita tangkap dan kita sangkakan dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman lima sampai 15 tahun," pungkasnya.
Baca: Bercerai dengan Istri, Ayah di Bojonggede Perkosa Putrinya yang Masih Bocah Berkali-kali
Baca: Frustasi Ditinggal Istri, Ayah di Depok Perkosa Putri Kandungnya, sang Anak Diancam
Kronologi
Tega nian, HT warga Kota Depok, Jawa Barat, nekat menyetubuhi buah hatinya sendiri yang masih berusia dibawah umur.
Terbongkarnya kasus ini, berawal ketika korban akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dialaminya pada anggota keluarganya yang lain.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, mengatakan bahwa pelaku sudah berpisah dengan istrinya sejak tahun 2018 silam.
"Sejak tahun 2018 pengakuannya. Terakhir pada tanggal 5 Februari 2020 pukul 14.00 WIB pengakuannya," ujar Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Jumat (26/6/2020).
Azis menuturkan, nafsu bejat pelaku dilampiaskan ketika anggota keluarga yang lainnya tengah tertidur lelap.
Bahkan untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku tak segan-segan menyertai ancaman terhadap putri kandungnya sendiri.
"Dia beberapa kali melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri, disertai ancaman dan paksaan," bebernya.
Terakhir, Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
"Saat ini pelaku sudah kita tangkap dan kita sangkakan dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman lima sampai 15 tahun," pungkasnya. (SURYA.co.id/Dwi putra kesuma)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bapak di Depok Rudapaksa Putri Kandung, Alasan Frustasi Ditinggal Istri