Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Tragis Gadis Sidoarjo Jadi Tulang Punggung hingga Tewas Dibunuh karena Tak Mampu Bayar Utang

Vina Aisyah Pratiwi adalah korban pembunuhan. Oleh pelaku, mayatnya dibuang ke jurang Pacet, Mojokerto, Jawa Timur.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Kisah Tragis Gadis Sidoarjo Jadi Tulang Punggung hingga Tewas Dibunuh karena Tak Mampu Bayar Utang
Surya/Mohammad Romadoni
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander membeberkan barang bukti kejahatan dan dua tersangka pembunuhan Mas'ud (Kanan) dan tersangka Rifat (Kiri) di Polres Mojokerto, Jumat (26/6/2020). 

2. Karyawan pabrik di Pasuruan

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander membeberkan barang bukti kejahatan dan dua tersangka pembunuhan Mas'ud (Kanan) dan tersangka Rifat (Kiri) di Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander membeberkan barang bukti kejahatan dan dua tersangka pembunuhan Mas'ud (Kanan) dan tersangka Rifat (Kiri) di Polres Mojokerto. (surya/mohammad romadoni)

Di usianya yang masih muda, Vina sudah menghidupi sendiri kebutuhannya. 

Vina yang tinggal bersama kakaknya di Sidoarjo bekerja sebagai karyawan pabrik di Pasuruan.

Baca: Dosen di Malang Alami Pelecehan, Menangis di Hadapan Suami Saat Ceritakan Kejadian Nahas Itu

Namun informasi terbaru menyebutkan, VIna tak lagi bekerja di pabrik di Pasuruan saat masa pandemi covid-19. 

3. Utang demi biaya hidup dan bantu orang tua

Dalam kasus ini terungkap adanya utang piutang antara korban Vina dan pembunuhnya. 

Berita Rekomendasi

Tersangka Mas'ud Andy Wiratama  mengaku korban meminjam uang RP 40 juta darinya secara bertahap sejak Januari 2020.

Hasil uang pinjaman itu dipakai korban biaya renovasi rumah orang tuanya di Kediri dan sebagian memenuhi kebutuhan hidup.

"Ya saya kesal karena dia (Korban, Red) sudah janji akan melunasi utang tapi ternyata tidak dibayar," ucapnya di hadapan polisi, Jumat (26/6/2020).

Baca: Dituduh sebagai Dukun Santet, Nenek 60 Tahun di Sampang Madura Jalani Sumpah Pocong tuk Menepisnya

Tersangka memberikan toleransi batas waktu agar korban membayar utang yang sesuai kesepakatan akan mengembalikan sebelum lebaran.

Saat itu, korban menjanjikan akan membayar utang menunggu gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) dan pencairan dari kartu ketenagakerjaan.

Korban belum dapat membayar karena sudah tidak bekerja di salah satu perusahaan kawasan Pasuruan.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas