Kisah Tragis Gadis Sidoarjo Jadi Tulang Punggung hingga Tewas Dibunuh karena Tak Mampu Bayar Utang
Vina Aisyah Pratiwi adalah korban pembunuhan. Oleh pelaku, mayatnya dibuang ke jurang Pacet, Mojokerto, Jawa Timur.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Vina Aisyah Pratiwi adalah korban pembunuhan. Oleh pelaku, mayatnya dibuang ke jurang Pacet, Mojokerto, Jawa Timur.
Sebelum tewas, hidup menjadi begitu berat bagi Vina Aisyah di usianya yang masih belia, 20 tahun.
Ia menjadi tulang punggung keluarga sejak orangtuanya bercerai.
Gadis Sidoarjo, itu kemudian kerja banting tulang dan terpaksa berutang puluhan juta untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Baca: Rencanakan Habisi Nyawa Vina Aisyah Pratiwi di Warung Kopi, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Berikut kisah selengkapnya:
Informasi ini didapat setelah polisi menelusuri identitas lengkap mayat yang ditemukan di dasar jurang Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Awalnya polisi menduga mayat yang berinisial FN itu warga Kediri.
Baca: Pernah Terlibat Pertengkaran Hebat hingga Ingin Pisah dengan Ashanty, Anang Blak-blakan Bercerita
Baca: Orang Gantung Diri di Kulon Progo Jadi Objek Foto dan Viral di Media Sosial, Polisi Menyayangkan
Hal ini merujuk pada tempat tinggal orang tuanya yang telah berpisah dan menetap di Kediri.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander menjelaskan pihak telah mendatangkan keluarga korban dalam penyelidikan kasus penemuan mayat perempuan di Pacet tersebut.
"Orang tua yang bersangkutan juga sudah mengakui bahwa korban adalah puterinya," ujarnya, Kamis (25/6/2020).
Menurut dia, korban dari keluarga broken home. Orang tuanya menikah lagi yang kini tinggal di Kediri dan Gresik.
2. Karyawan pabrik di Pasuruan
Di usianya yang masih muda, Vina sudah menghidupi sendiri kebutuhannya.
Vina yang tinggal bersama kakaknya di Sidoarjo bekerja sebagai karyawan pabrik di Pasuruan.
Baca: Dosen di Malang Alami Pelecehan, Menangis di Hadapan Suami Saat Ceritakan Kejadian Nahas Itu
Namun informasi terbaru menyebutkan, VIna tak lagi bekerja di pabrik di Pasuruan saat masa pandemi covid-19.
3. Utang demi biaya hidup dan bantu orang tua
Dalam kasus ini terungkap adanya utang piutang antara korban Vina dan pembunuhnya.
Tersangka Mas'ud Andy Wiratama mengaku korban meminjam uang RP 40 juta darinya secara bertahap sejak Januari 2020.
Hasil uang pinjaman itu dipakai korban biaya renovasi rumah orang tuanya di Kediri dan sebagian memenuhi kebutuhan hidup.
"Ya saya kesal karena dia (Korban, Red) sudah janji akan melunasi utang tapi ternyata tidak dibayar," ucapnya di hadapan polisi, Jumat (26/6/2020).
Baca: Dituduh sebagai Dukun Santet, Nenek 60 Tahun di Sampang Madura Jalani Sumpah Pocong tuk Menepisnya
Tersangka memberikan toleransi batas waktu agar korban membayar utang yang sesuai kesepakatan akan mengembalikan sebelum lebaran.
Saat itu, korban menjanjikan akan membayar utang menunggu gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) dan pencairan dari kartu ketenagakerjaan.
Korban belum dapat membayar karena sudah tidak bekerja di salah satu perusahaan kawasan Pasuruan.
"Jumlah utang kurang lebih Rp.40 juta sejak Januari 2020 saya butuh uangnya karena itu juga milik orang tua," ujar tersangka Mas'ud.
4. Dibunuh keji
Gara-gara utang Rp 40 juta, Vina dibunuh secara keji oleh Mas'ud dan temannya, Rifat Rizatur Rizan (20).
Sebelum dibunuh, korban lebih dulu diajak ke Lawang untuk mengantar Rifat pada Selasa 23 Juni 2020 pukul 17.00 WIB.
Baca: Cerita Perselingkuhan di Pasuruan, Suami Terima Istrinya Kembali Setelah Mengkhianatinya, Kok Bisa?
Mereka mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol W 1502 NU milik tersangka Mas'ud.
Selama perjalanan ke Lawang, tersangka menagih utangnya ke korban, namun gagal.
Saat ditagih korban belum dapat membayar utang sehingga tersangka naik pitam membunuh korban.
"Sesampainya di jalan tol Surabaya- Malang tersangka gagal menagih utang ke korban sehingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal," ungkapnya.
Dalam pembunuhan ini Rifat berperan menutup kepala korban dengan kaus warna hitam dan membekap mulut korban memakai kain sarung.
Saat itu, ia duduk di kursi belakang dan korban di kursi penumpang depan.
"Tersangka memakai tali tambang plastik warna hijau panjang satu meter untuk menjerat leher korban," ujar mantan Kapolres Pasuruan Kota ini.
Kemudian secara bersamaan tersangka Mas'ud, lanjut Dony, mengambil sekuriti tongkat (Baton Stick) panjang 50 sentimeter yang diambil dari bawah kemudi.
"Tersangka memukul korban dengan gagang tongkat besi itu sebanyak 5 sampai 6 kali pada bagian kepala korban" terangnya.
Ditambahkannya, penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka menyebabkan korban meninggal di dalam mobil.
Tersangka secara keji membunuh korban lantaran belum dapat mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 40 juta.
Menurut dia, tersangka Mas'ud sempat mengancam akan membunuh dan menjual barang-barang milik korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang.
Korban belum dapat membayar utang karena tidak mempunyai uang, sehingga tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
"Tersangka mengakui membunuh korban dengan alasan karena korban tidak bisa mengembalikan uang pinjaman senilai Rp.40 juta," ungkapnya.
5. Jasadnya dibuang ke jurang Pacet
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra, mengungkapkan setelah mengetahui VIna tewas, tersangka Rifat memindahkan jasad korban dari kursi penumpang depan menuju kursi belakang dalam kondisi mobil masih melaju di jalan tol.
Mereka menarik tuas kursi penumpang ke arah belakang dalam kondisi sejajar sehingga memudahkan saat menarik tubuh korban.
Setelah itu, lanjut dia, jasad korban saat dipindahkan masih berlumuran darah yang menempel pada jok bangku dan holder tempat minum yang berada di pintu mobil sebelah kiri.
Tubuh korban ditutup kain sarung agar tidak kelihatan dari kaca mobil.
"Tersangka Rifat pindah duduk di kursi penumpang depan dalam kondisi mobil masih melaju di jalan menuju pintu Exit tol Singosari Malang," terangnya.
Ditambahkannya, tersangka mengendarai kendaraannya yang berisi jenazah korban
menuju ke arah Kota Batu melewati Cangar- Pacet Mojokerto.
Dalam situasi ada korban yang tidak bernyawa di dalam mobil tersangka berinisiatif mencari lokasi untuk membuang jasad korban.
Mereka membuang jenazah korban di dasar jurang Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
"Kedua tersangka bersama melakukan pembunuhan dan membuang jasad korban di jurang Pacet," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nasib Pilu Gadis Sidoarjo yang Dibunuh karena Utang Rp 40 Juta: Broken Home, Banting Tulang Sendiri