Utang Rp 40 Juta untuk Biaya Renovasi Rumah Orang Tua, Nasib Vina Berakhir di Tangan Dua Temannya
Tersangka Mas'ud Andy Wiratama mengaku korban meminjam uang Rp 40 juta darinya secara bertahap sejak Januari 2020.
Editor: Dewi Agustina
Kemudian secara bersamaan tersangka Mas'ud, lanjut Dony, mengambil sekuriti tongkat (Baton Stick) panjang 50 sentimeter yang diambil dari bawah kemudi.
"Tersangka memukul korban dengan gagang tongkat besi itu sebanyak 5 sampai 6 kali pada bagian kepala korban," terangnya.
Penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka menyebabkan korban meninggal di dalam mobil.
Tersangka secara keji membunuh korban lantaran belum dapat mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 40 juta.
Menurut dia, tersangka Mas'ud sempat mengancam akan membunuh dan menjual barang-barang milik korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang.
Korban belum dapat membayar utang karena tidak mempunyai uang sehingga tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
"Tersangka mengakui membunuh korban dengan alasan karena korban tidak bisa mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 40 juta," ungkapnya.
Jasadnya Dibuang ke Jurang Pacet
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra, mengungkapkan setelah mengetahui Vina tewas, tersangka Rifat memindahkan jasad korban dari kursi penumpang depan menuju kursi belakang dalam kondisi mobil masih melaju di jalan tol.
Mereka menarik tuas kursi penumpang ke arah belakang dalam kondisi sejajar sehingga memudahkan saat menarik tubuh korban.
Setelah itu, jasad korban saat dipindahkan masih berlumuran darah yang menempel pada jok bangku dan holder tempat minum yang berada di pintu mobil sebelah kiri.
Tubuh korban ditutup kain sarung agar tidak kelihatan dari kaca mobil.
"Tersangka Rifat pindah duduk di kursi penumpang depan dalam kondisi mobil masih melaju di jalan menuju pintu Exit tol Singosari Malang," terangnya.
Tersangka mengendarai kendaraannya yang berisi jenazah korban menuju ke arah Kota Batu melewati Cangar - Pacet Mojokerto.