Bancakan Hasil Suap di Sidoarjo, Pegawai Pengadaan Disebut Biasa Terima Uang Dari Kontraktor
Pegawai Pemkab Sidoarjo di bagian pengadaan barang dan jasa disebut sudah biasa terima uang dari kontraktor.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Pegawai Pemkab Sidoarjo di bagian pengadaan barang dan jasa disebut sudah biasa terima uang dari kontraktor.
Empat pegawai pengadaan barang dan jasa mengakui hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (29/6/2020).
Empat pegawai pengadaan barang dan jasa itu menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (29/6/2020).
Bayu, Yugo, Eka dan Alfarisi, empat pegawai itu bersaksi dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji.
"Saya terima uang dari Yugo Rp 190 juta. Katanya titipan dari Totok Sumedi," kata Bayu menjawab pertanyaan jaksa KPK dalam sidang yang dipimpin hakim Cokorda Gedhe Artana.
Baca: KPK Periksa Direktur Indika Multimedia Sebagai Saksi Kasus Suap Izin Tambang Eks Bupati Konawe Utara
Baca: KPK Tahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Terkait Kasus Suap Distribusi Pupuk
Baca: Sinopsis Revolutionary Love Episode 12: Byun Hyun Mendapat Tuduhan Palsu Menerima Suap
Uang itu kemudian dibagi enam orang anggota Pokja proyek Candi Prasung. Bayu, Geusepin Pujianto, Deni, Eko, Yugo.
Masing-masing mendapat Rp 30 juta. Sisa Rp 10 juta disimpan untuk rencana makan-makan bersama atau bancakan.
"Dibagi di situ langsung. Di kantor," pengakuan Bayu dan diamini oleh para pegawai lain yang jadi saksi dalam sidang tersebut.
Saksi Yugo mengaku dirinya ditelpon Totok Sumedi disuruh ke rumah.
Kemudian dia membawa uang Rp 190 juta itu untuk diserahkan ke Bayu.
Uang itu kemudian dibagi oleh Bayu bersama rekan-rekannya sesama anggota Pokja dalam lelang pengadaan itu. Yugo ikut kebagian.
"Memang dibagi di kantor," jawabnya.
Dalam sidang ini, saksi Bayu sempat beberapa kali disemprot hakim dan jaksa KPK karena pernyataannya terkesan berbelit-belit.
Bahkan dia juga kerap terdiam lama ketika pernyataannya dikroscek dengan rekaman percakapan dan bukti komunikasi WA.
Bayu mengaku sempat khawatir menerima uang itu. Kemudian dia dan rekan-rekannya mengembalikan uang.
Tapi pernyataan tersebut langsung dipotong hakim Cokorda.
"Tapi pengembalian dilakukan setelah ada OTT (operasi tangkap tangan) KPK kan," timpal hakim membuat para saksi tak bisa berkelit.
Terungkap pula, pada akhir Desember 2019, lima orang pokja dalam proyek Pasar Porong menerima uang masing-masing Rp 10 juta dari terdakwa Sangaji.
Yang saat itu menjabat sebagai Kabag ULP.
Dalam sidang ini, jaksa KPK juga mengungkap beberapa rekaman percakapan telpon Ibnu Gofur.
Termasuk dengan Dedi, yang dalam percakapannya bilang akan menghubungi Bupati Saiful Ilah untuk meloloskan rencana memenangkan proyek tersebut.
Dari percakapan juga terungkap bahwa mereka bermain untuk memenangkan proyek.
Seringnya bagi-bagi uang pelicin dari kontraktor untuk para staf ULP juga dakui saksi Eka.
Ia mengaku sempat beberapa kali menerima uang.
Panitia lelang proyek Kali Pucang ini mengaku menerima uang Rp 12,5 juta, Rp 15 juta dan Rp 8,5 juta.
"Iya, kontraktor yang memberikan uang, selalu yang memenangkan proyek," jawabnya.
Hal serupa dikatakan Alfarisi, pegawai Pemkab Sidoarjo ini juga mengaku sempat mendapat perintah dari terdakwa Sangaji agar proyek Kali Pucang jangan sampai gagal.
"Iya, saya juga menerima uang. Memang setahu saya, kontraktor yang memberikan uang selalu jadi pemenang lelang," aku Alfarisi.
Dalam kasus ini, tiga pejabat Pemkab Sidoarjo yang jadi terdakwa itu didakwa pasal yang sama dengan Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, yakni pasal 12 huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saiful Ilah disebut menerima Rp 550 juta, Sunarti menerima Rp 227 juta, Judi Tetra menerima Rp 350 juta, dan Sangadji menerima Rp 330 juta dari dua kontraktor Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.
Pemberian itu sudah diakui oleh dua kontraktor tersebut. Mereka telah terlebih dulu menjalani sidang. Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. (M Taufik)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kesaksian di Sidang Kasus Korupsi Pejabat Pemkab Sidoarjo, Bagi-bagi Uang Pelicin Biasa Dilakukan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.