Kasus Temuan Mayat Wanita di Pacet: Pelakunya Tetangga Sendiri, Terkait Utang Piutang
"Pelaku utama adalah tersangka Mas'ud dan tersangka Rifat turut terlibat membunuh korban," jelasnya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Kasus Temuan Mayat Wanita di Pacet: Pelakunya Tetangga Sendiri, Terkait Utang Piutang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapolres-mojokerto-akbp-dony-alexander-saat-meminta.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penemuan mayat wanita di Jurang Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur masih menjadi perhatian aparat kepolisian.
Awalnya pihak Polres Mojokerto baru dapat mengungkapkan identitas korban.
Baca: Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Berencana, Pembebasan Bersyarat John Kei Dicabut
Namun baru-baru ini, misteri penyebab kematian wanita tersebut mulai tersingkap.
Korban yang bernama Vina Aisyah Pratiwi (20) asal Sidoarjo itu diduga dibunuh.
Melansir TribunJakarta.com, dari hasil autopsi ada luka pada bagian kepala sebelah kiri, pelipis mata kanan mulut berceceran darah akibat dipukul benda tumpul sehingga menyebabkan korban meninggal.
Saat ditemukan korban mengenakan kaos lengan panjang warna biru dengan saku di bagian kiri motif garis warna merah kombinasi putih.
Korban memakai celana jeans warna biru dan ikat pinggang warna cokelat.
Kondisi korban terlentang dan tangan kanan mengepal seperti menahan sakit. Sedangkan, pada bagian hidung dan mulut korban berceceran darah yang sudah mengering.
Berdasarkan hasil autopsi, polisi menduga jasad tersebut merupakan korban pembunuhan.
Polisi memperoleh bukti petunjuk dari keterangan saksi yaitu teman akrab korban yang mengetahui yang bersangkutan keluar bersama teman prianya, Selasa 23 Juni 2020.
Bahkan korban sempat berkomunikasi melalui handphone saat pergi bersama terduga pelaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Anggota Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menringkus pelaku yang diduga membunuh korban.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan terhadap korban Vina Aisyah Pratiwi usia 20 tahun asal Kabupaten Sidoarjo tersebut.
"Kami menangkap dua pelaku kurang dari 1x24 jam," ujarnya dikutip TribunJakarta.com dari TribunJatim.com (28/6/2020).
Ia mengatakan penangkapan dua pelaku laki-laki ini dilakukan di wilayah Porong Kabupaten Mojokerto, Kamis sore (26/6) sekitar pukul 16.00 WIB.
Gara-gara Utang Rp 40 Juta
Polres Mojokerto berhasil mengamankan dua tersangka pembunuhan terhadap Vina.
Dua tersangka itu adalah Mas'ud Andy Wiratama (23) warga Beringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo dan Rifat Rizatur Rizan (20) warga Jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka Mas'ud merupakan teman dekat dan tetangga korban yang sekaligus otak pembunuhan tersebut.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menjelaskan, penangkapan tersangka di lokasi berbeda yaitu tersangka Mas'ud di jalan raya Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Sedangkan, tersangka Rifat ditangkap saat bekerja di warung warung kopi Mantri 321 kawasan Kelurahan Juwetkenongo, Kamis (25/6/2020) pukul 16.00 WIB.
"Pelaku utama adalah tersangka Mas'ud dan tersangka Rifat turut terlibat membunuh korban," jelasnya dalam keterangan Press Release di Polres Mojokerto, Jumat (26/6/2020).
Ia mengatakan, latar belakang motif pembunuhan dipicu persoalan personal yakni korban meminjam uang pada tersangka Mas'ud.
Tersangka secara keji membunuh korban lantaran belum dapat mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 40 juta.
"Tersangka melakukan tindakan pembunuhan berawal dari permasalahan utang piutang," ujarnya.
Menurut dia, tersangka Mas'ud sempat mengancam akan membunuh dan menjual barang-barang milik korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang.
Korban belum dapat membayar utang karena tidak mempunyai uang sehingga tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
"Tersangka mengakui membunuh korban dengan alasan karena korban tidak bisa mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 40 juta," ungkapnya.
Tersangka Mas'ud mengaku sakit hati lantaran korban tidak kunjung membayar utang.
Korban meminjam uang secara bertahap sejak Januari 2020.
Hasil uang pinjaman itu dipakai korban biaya renovasi rumah orangtuanya di Kediri dan sebagian memenuhi kebutuhan hidup.
"Ya saya kesal karena dia (korban, Red) sudah janji akan melunasi utang tapi ternyata tidak dibayar," ucapnya.
Tersangka memberikan toleransi batas waktu agar korban membayar utang yang sesuai kesepakatan akan mengembalikan sebelum lebaran.
Saat itu, korban menjanjikan akan membayar utang menunggu gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) dan pencairan dari kartu ketenagakerjaan.
Korban belum dapat membayar karena sudah tidak bekerja di salah satu perusahaan kawasan Pasuruan.
"Jumlah utang kurang lebih Rp 40 juta sejak Januari 2020 saya butuh uangnya karena itu juga milik orangtua," ujar tersangka Mas'ud.
Detik-detik Pembunuhan
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, tersangka bersama rekannya, Rifat Rizatur Rizan (20), bersengkongkol untuk membunuh korban pada Selasa 23 Juni 2020.
"Kedua tersangka membunuh korban di dalam mobil saat melaju di jalan Tol Singosari Malang," kata AKBP Dony Alexander, Jumat (26/6/2020).
Menurut dia, modus operandi tersangka Mas'ud mengajak tersangka Rifat merencanakan kejahatan di warung kopi Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka Mas'ud mengajak korban dengan alasan mengantar tersangka Rifat ke Lawang, Kabupaten Malang, pada Selasa 23 Juni 2020 pukul 17.00 WIB.
Ilustrasi Jenazah (Net)
Mereka mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol W 1502 NU milik tersangka Mas'ud.
"Sesampainya di jalan tol Surabaya-Malang tersangka gagal menagih utang ke korban sehingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal," ungkapnya.
Ia mengatakan, tersangka Rifat ikut terlibat membunuh korban.
Dia berperan menutup kepala korban dengan kaos warna hitam dan membekap mulut korban memakai kain sarung.
Saat itu, tersangka duduk di kursi belakang dan korban di kursi penumpang depan.
"Tersangka memakai tali tambang plastik warna hijau panjang satu meter untuk menjerat leher korban," ujar mantan Kapolres Pasuruan Kota ini.
Kemudian secara bersamaan tersangka Mas'ud, lanjut AKBP Dony Alexander, mengambil sekuriti tongkat (Baton Stick) panjang 50 sentimeter yang diambil dari bawah kemudi.
"Tersangka memukul korban dengan gagang tongkat besi itu sebanyak 5 sampai 6 kali pada bagian kepala korban" terangnya.
Ditambahkannya, penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka menyebabkan korban meninggal di dalam mobil.
Baca: Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana, Pembebasan Bersyarat John Kei Dicabut Kemenkumham
Tersangka memindahkan tubuh korban ke bangku penumpang belakang dalam kondisi mobil melaju di jalan tol.
"Tersangka membuang mayat korban di dasar jurang Pacet," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kronologi 2 Pria Habisi Nyawa Wanita Karena Utang Rp 40 Juta, Korban Dibuang ke Dasar Jurang