Mengaku Anggota Kopassus Berpangkat Kolonel, Buruh Lepas Harian di Aceh Raup Jutaan Rupiah
Polisi berhasil mengamankan satu pucuk senjata api jenis pistol serta empat butir peluru laras panjang
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Hermawan Wibowo Bin Suparsulendro (40) diamankan Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah.
Warga Jalan Pawang Sidik, Desa Bukit Nanas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau ditangkap atas dugaan kasus penipuan, penggelapan, serta kepemilikan senjata api tanpa izin.
Polisi berhasil mengamankan satu pucuk senjata api jenis pistol serta empat butir peluru laras panjang.
Modus penipuan yang dilakukan tersangka dengan cara mengaku sebagai salah seorang anggota Kopassus berpangkat kolonel dan berjanji bisa meluluskan anak korban jika ingin masuk ke kesatuan Kopassus.
“Memang kalau melihat perawakan tersangka sangat meyakinkan, sehingga korban awalnya sempat percaya,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nono Suryanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Riwayanto Diputra dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres setempat, Senin (29/6/2020).
Baca: Bahas Penanggulangan Terorisme, Danjen Kopasus: Kami Siap Dukung dan Perkuat Kegiatan BNPT
Baca: Danjen Kopassus Ajak Komunitas Papua di Jakarta Tidak Terprovokasi Isu Rasial di Luar Negeri
Menurut Agus Riyawanto Diputra, untuk meyakinkan korban, tersangka Hermawan menunjukkan satu pucuk senpi jenis pistol miliknya, sehingga korban terbujuk dan menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka.
“Tersangka mengaku bahwa senpi jenis pistol tersebut ia beli dari Medan, Sumatera Utara,” jelasnya.
Adapun kronologisnya, lanjut Agus, tersangka sempat menjalankan aksinya dengan sasaran korban salah seorang warga Kampung Bies Penantan, Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah.
Saat itu tersangka meminta uang administrasi sebesar Rp 40 juta untuk mengurus anak korban masuk menjadi anggota TNI Kopassus di Batu Jajar, Jawa Barat.
“Korban sempat percaya dengan rayuan tersangka. Tetapi pada saat itu korban tidak memiliki uang seperti yang diminta oleh tersangka sebesar Rp 40 juta, sehingga baru menyerahkan sebesar Rp 5 juta. Untuk sisanya tersangka berencana menghubungi korban kembali,” ungkap Agus Riwayanto Diputra.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah menuturkan, beberapa hari setelah menyerahkan uang, korban mulai ragu dan menghubungi salah seorang anggota Unit Intel Kodim 0106/Aceh Tengah untuk menanyakan identitas asli pria yang mengaku sebagai anggota kopassus tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kedok tersangka terbongkar. Ia hanya berprofesi sebagai buruh harian lepas yang mengaku ngaku sudah bertugas selama tiga bulan di Aceh Tengah, sebagai anggota TNI dari satuan Kopassus. Hal ini dia lakukan untuk menjalankan aksi penipuan,” sebut Kasat Reskrim.
Bersama tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit senjata api jenis pistol, empat butir amunisi, satu buah sarung senjata api, serta satu unit sepeda motor Nopol BL 4802 UU. Kini, tersangka harus mendekam di sel Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum selanjutnya.(my)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kopassus Gadungan Ditangkap