Sakit Hati Dipecat, Pria Asal Madura Datangi Bos Sambil Selipkan Parang di Balik Baju
Seorang pria bernama Zainul Arifin (24) asal Sampang Madura merasa sakit hati setelah dipecat bosnya.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Zainul Arifin (24) asal Sampang Madura merasa sakit hati setelah dipecat bosnya.
Zainul yang tinggal di indekos daerah Tambak Wedi, Surabaya, nekat mendatangi bosnya sambil membawa parang.
Ia mendatangi rumah France Franklyn (49) warga Simorejo Timur Surabaya sambil menyelipkan sebilah parang dibalik bajunya.
Dengan nada marah, Zainul kemudian mencari dan memanggil nama korban.
Baca: Pemuda Pedofil Cabuli 19 Anak Laki-laki di Sukabumi, Ternyata Pernah Jadi Korban Sodomi saat SD
Baca: Buruh Bacok Mandor 8 Kali hingga Tewas di Riau, Ternyata Pembunuhan Berencana Motif Dendam
"Saat itu ditemui sama anaknya. Dikira urusan pekerjaan. Diberitahu sama anaknya kalau bapaknya ada di belakang. Tersangka ini masuk dan langsung mengambil parang yang diselipkan di pakaian," kata Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Hadi Ismanto, Selasa (30/6/2020).
Sambil menodongkan parang, tersangka mengancam akan membunuh korban karena sudah memecatnya dari pekerjaan.
Aksi itu tak berlangsung lama. Korban yang ketakutan berlari ke arah belakang rumah dan berteriak maling.
Sontak teriakan itu didengar warga dan berbondong ke arah rumah korban.
"Tersangka ini panik dan keluar rumah. Dikejar sama menantu korban. Warga juga ikut mengejar. Parangnya dibuang ke genteng rumah warga, dia berusaha lari namun tertangkap warga," tambahnya.
Baca: Pria Ini Ditemukan Tewas dengan Luka di Bagian Kepala
Baca: Tabrak Lari Dua Pengendara, Sopir Pajero Sport Dikejar Belasan Pengendara Motor hingga Diamuk Massa
Usai tertangkap, warga kemudian menyerahkan Zainul ke polisi.
Disana, Zainul diinterogasi dan mengaku nekat mengancam korban karena sakit hati.
"Saya dipecat tanpa sebab. Saya ngontrak di Tambak Wedi gak bisa bayar. Saya cuma niat ngancam biar saya dipekerjakan kembali,"akunya.
Akibat perbuatannya itu menjeratkan pasal pengancaman, pasal 335 KUHP dan pasal 2(1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 kepemilikan senjata tajam. (TribunJatim.com/Firman Rachmanudin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Sakit Hati Gegara Dipecat, Pria Madura Bawa Parang Kejar Bosnya ke Rumah Surabaya, Lihat Endingnya