Sederet Pengakuan Rhoma Irama Hadir di Acara Sunatan: Tuding Bupati Bogor, Ade Yasin Bertindak
Pedangdut Rhoma Irama menjadi sorotan setelah menghadiri acara khitanan di Pamijahan, Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin pun Bertindak
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: bunga pradipta p
"Dan dalam surat itu dinyatakan dilarang menampilkan konser musik dan hiburan lainnya," lanjutnya
Ade Yasin mengatakan bahwa surat larangan yang sebelumnya ia kirim kepada pemilik acara yakni Surya sudan direspon.
Ia mengaku tak curiga bila pelanggaran seperti itu akan terjadi setelah ia memberikan surat peringatan beberapa hari sebelum acara.
"Itu sudah direspon bahwa tidak jadi tampil karena sedang masa PSBB dan masa pandemi. Jadi alhamsulillah kami tenang," ujarnya.
"Dan setelah ada surat tadi kita tak berpikir ternyata ketika saya percaya dengan penyelenggara dan yang akan tampil kita tak curiga apapun," bebernya.
Diproses Kepolisian
Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor melalui Kepolisian Bogor akan memanggil dan memeriksa semua yang terlibat dalam acara khitanan tersebut.
"Ya semuanya diperiksa sesegera mungkin dan nanti kita akan tentukan setelah dilakukan pemeriksaan," terang Kapolres Bogor AKBP, Roland Ronaldy, seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Meski hanya hadir dalam kapasitas sebagai tamu undangan, Rhoma dan pengisi acara lainnya dinilai sama saja menggelar konser yang mengundang kerumunan.
Baca: Kronologi dan Klarifikasi Rhoma Irama soal Konser di Bogor, Bupati Ade Yasin Minta Ditindak Tegas
Roland menyebut, bahwa menyanyi di atas panggung bersama sejumlah artis lain merupakan sebuah pelanggaran.
Ditambah lagi, tidak mengindahkan surat yang sudah dikirim sebelumnya.
"Baik itu penyelenggara, penyanyinya, nanti bisa kita tentukan mereka ini melanggar pasal apa dan berapa. Nanti kita lihat hasil pemeriksaan sambil berjalan dan kita pelajari," ungkap Roland.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Bayu Indra Permana)(Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)