Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kafe Izinkan LC Layani Plus-plus dalam Ruang Karaoke di Blitar Digerebek, Segini Tarifnya

Sebuah kafe yang menyediakan karaoke dengan layanan plus-plus di Blitar, Jawa Timur digerebek oleh aparat.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kafe Izinkan LC Layani Plus-plus dalam Ruang Karaoke di Blitar Digerebek, Segini Tarifnya
Polda Jatim
Sejumlah petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim saat menyegel sebuah ruangan di dalam kafe di Kota Blitar. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA-- Sebuah kafe yang menyediakan karaoke dengan layanan plus-plus di Blitar, Jawa Timur digerebek oleh aparat.

Satu orang dijadikan tersangka, karena menjadi penyedia ladies companian yang berperan ganda, menemani tamu menyanyi dan bisa diajak kencan.

Untuk menarik konsumen, sebuah kafe di Blitar menyediakan layanan mantab-mantab.

Ladies Companion (LC) yang disediakan, bisa melayani tamu secara khusus di dalam ruang karaoke (room).

Banderol tarifnya cukup lumayan, Rp 800.000 sampai Rp 1 juta untuk sekali kencan.

LC yang disediakan di kafe tersebut merupakan pilihan dengan spesifikasi tertentu.

Terutama kulit putih dan tubuh yang ideal.

Berita Rekomendasi

Namun keberlangsungan kafe yang menyediakan layanan khusus berakhir di tangan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca: Oknum Mahasiswa Jambi Tawarkan Layanan Plus-Plus Pengikut Akun Medsosnya

Baca: Kisah Mahasiswa di Surabaya Nekat Bunuh Terapis Pijat Plus-plus Langganannya, Dipicu Cekcok Tarif

Baca: Cerita Lengkap Pembunuhan Wanita Terapis Pijat Plus-plus yang Mayatnya Dimasukkan ke Kardus

Kafe tersebut digerebek dan ditetapkan satu orang tersangka yakni Dicky seorang waitres atau pelayan karaoke di sebuah kafe di Kota Blitar.

Tersangka diduga menyediakan ladies companion (LC) untuk layanan esek-esek kepada tamu yang mengajak.

Informasi yang dihimpun, penggerebekan dikomandoi oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono, bersama Polresta Blitar Kamis (25/6/2020) malam.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, sedikitnya, 19 orang yang diamankan petugas, 12 orang di antaranya adalah LC, 4 waitres, seorang tamu, seorang kasir dan seorang security.


"Tersangka satu orang berinisial D. Seorang waitres," ujar Mantan Kapolres Purwakarta itu di Mapolda Jatim, Selasa (30/6/2020).

Trunoyudo menyebutkan, untuk tersangka membanderol tarif layanan esek-esek kepada tamu dengan tarif dari Rp 800.000 hingga Rp 1 juta.

Dari penggerebekan tersebut disita barang bukti celana dalam wanita, bra, kondom bekas dan uang Rp 1,8 juta.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menambahkan, tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.

Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.

"Dalam ketentuan tidak dilakukan proses penahanan. Pelaku tidak ditahan, namun wajib lapor domisili di Blitar," jelasnya.

Satpol PP Lamongan ciduk 8 purel

Terpisah, kasus purel diciduk juga terjadi di Lamongan.

Sebanyak delapan purel di dua kafe karaoke di Lamongan 'dikarantina' alias ditahan di kantor Satpol PP setelah terjaring razia Selasa (23/6/2020) malam.

Mereka ditahan hingga ada keluarga yang menjemputnya dengan disertai surat keterangan dari kepala desa setempat.
Saat razia, Satpol PP itu membawa delapan purel dan mengamankan 96 bir botol.

Razia dilakukan lantaran Pemkab Lamongan belum membolehkan tempat hiburan beroperasi di tengah pandemi COVID-19 ( virus corona).

Rumah karaoke yang dirazia Satpol PP lantaran nekat berope
Rumah karaoke yang dirazia Satpol PP lantaran nekat beroperasi dimasa pandemi Covid - 19. Mereka juga digiring ke Kantor Satpol PP, Selasa (23/6/2020) malam. (Hanif Mansuri)

Mengingat, tempat hiburan berpotensi sebagai tempat penularan COVID-19.
Ternyata ada dua rumah karaoke di wilayah Kembangbahu yang berani beroperasi.

Satpol PP pun mendapatkan informasi itu lalu bergerak merazia karaoke tersebut.
"Karena masih ada larangan, dua kafe karaoke di Kembangbahu itu ditutup paksa oleh petugas Satpol PP Lamongan, " kata Kasatpol PP Lamongan, Suprapto kepada SURYA.co.id, Rabu (24/6/2020).

Berikut yang terjadi saat razia berlangsung :

1. 8 purel diangkut

Saat razian, petugas Satpol PP mengangkut 8 purel yang nekat bekerja di tengah pandemi.

Bukan hanya purel, Satpol PP juga membawa pemilik kafe karaoke dan mengamankan sebanyak 96 miras dalam botol berbagai merek.

Baik purel maupun pemilik kafe karaoke dimintai keterangan oleh petugas.

Mereka juga diminta membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Sama dua pengusaha karaoke juga dibebani dengan surat pernyataan kesanggupan tidak membuka usahanya sampai ada kepastian dari Pemkab, kapan boleh beroperasi," katanya.

2. Cipta kondisi menuju new normal

Menurut Suprapto, razia digelar dalam rangka operasi cipta kondisi menuju Lamongan new normal.

"Satpol PP masuk dalam devisi pengamanan dan penegakan hukum percepatan penanganan COVID-19," kata Suprapto.

Selain terpaksa menutup dua kafe karaoke, Suprapto juga mengakui kalau pihaknya juga mengamankan 8 pemandu lagu beserta pemiliknya ke kantor Satpol PP.

3. Pemilik kafe dijerat tindak pidana ringan

Pemilik cafe yang menyediakan minuman keras dan terjaring operasi juga diproses dalam peradilan sidang tindak pidana ringan di PN, karena jual miras.

Dua kafe karaoke ini didapati beroperasi ketika petugas Satpol PP sedang menggelar operasi terhadap warung dan tempat karaoke yang diduga menyediakan minuman berakohol di masa pandemi Corona.

Operasi itu digelar mulai dari kawasan perkotaan sampai dengan Kecamatan Kembangbahu.

4. Harus dijemput keluarga disertai surat keterangan dari desa

Kepada 8 purel yang juga ikut diamankan, Suprapto mengatakan membawa mereka ke kantor Satpol PP di Jalan Basuki Rahmat Lamongan untuk didata.

Mereka bisa pulang dengan mendatangkan keluarganya, baik orang tua maupun suami dengan diketahui kepala desa dimana pemandu lagu ini berada.

"Sebagai bentuk pembinaan, kami meminta kepada keluarga mereka, baik orang tua maupun suami, untuk menjemput mereka dengan diketahui oleh kepala desa," ungkapnya.

5. Aturan selama pandemi

Suprapto mengingatkan, sudah ada aturan bahwa pada selama masa pandemi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan hiburan malam, harus tutup dan tidak ada lagi yang beroperasi.

"Tempat hiburan malam juga bisa berpotensi menjadi media penularan COVID-19," pungkasnya. (Luhur Pambudi)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Izinkan LC Mesum di Room Karaoke, Kafe di Blitar Digerebek, Tarifnya Fantastis Rp 800.000-Rp 1 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas