Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tengah Malam Cabuli Pacar di Ruang Tamu, Petani yang Ngaku Intel Polisi Ternyata Kerap Nginap

Seorang petani, IP alias Langit Merah Saputra (26) mengaku sebagai intel polisi untuk memperdayai gadis di bawah umur.

Editor: Miftah
zoom-in Tengah Malam Cabuli Pacar di Ruang Tamu, Petani yang Ngaku Intel Polisi Ternyata Kerap Nginap
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan- Seorang petani, IP alias Langit Merah Saputra (26) mengaku sebagai intel polisi untuk memperdayai gadis di bawah umur. 

"Setelah itu, antara korban dan pelaku mulai intens melakukan komunikasi, baik melalui medsos maupun WA (WhatsApp)," kata Basuki mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 30 Juni 2020.

Komunikasi intens tersebut berlanjut ke pertemuan yang kemudian berujung keduanya berpacaran.

Intel Polisi Gadungan

IP alias Langit Merah Saputra (26) memperdaya gadis di bawah umur dengan mengaku sebagai petugas intel polisi.

Lewat pengakuannya tersebut, IP warga Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, akhirnya memacari Mawar (16).

Akhirnya, IP dilaporkan ke polisi setelah terbongkar kebohongannya yang mengaku sebagai petugas.

Orangtua korban tidak terima dengan perbuatan pelaku mencabuli Mawar.

Berita Rekomendasi

"Atas laporan tersebut, petugas Polsek Pringsewu Kota mengamankan pelaku," ungkap Basuki mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 30 Juni 2020.

Basuki menambahkan, pelaku IP diamankan Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota di Dusun Karang Kumbang Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, Sabtu, 27 Juni 2020 pukul 21.00 WIB.

IP lantas digelandang ke Mapolsek Pringsewu Kota.

Kini IP harus menginap di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

IP harus mendekam di sel tahanan Polsek Pringsewu Kota setelah dijemput petugas Unit Reskrim, Sabtu (27/6/2020) pukul 21.00 WIB di Dusun Karang Kumbang, Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengatakan, guna proses hukum selanjutnya pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Basuki mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (30/6/2020)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul" Intel Polisi Gadungan di Pringsewu Cabuli Gadis SMP 16 Tahun saat Menginap di Rumah Korban" dan "Intel Polisi Gadungan di Pringsewu yang Cabuli Gadis SMP Terancam 12 Tahun Penjara"

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas