Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Victor Nekat Tabrak Mobilnya yang Dicuri Dengan Motor, Satu Pencuri Tertangkap

Warga berhasil menangkap salah seorang tersangka pelaku, UB (38), warga Ciamis, dan diserahkan ke petugas Polsek

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Victor Nekat Tabrak Mobilnya yang Dicuri Dengan Motor, Satu Pencuri Tertangkap
Firman Suryaman/Tribun Jabar
Kapolsek Cihideung, Kompol Setiyana, menanyai tersangka UB (38), satu dari tiga tersangka pencuri mobil pikap, di Mapolsek, Kamis (2/7). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA -- Aksi nekat Victor warga Ruko Premier Residen, Jalan Lukamnul Hakim, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya berhasil menggagalkan aksi pencurian mobilnya.

Pria itu nekat menabrakkan sepeda motor yang ditumpanginya sambil berteriak maling.

Tiga pelaku langsung keluar mobil dan berupaya melarikan diri.

Warga berhasil menangkap salah seorang tersangka pelaku, UB (38), warga Ciamis, dan diserahkan ke petugas Polsek Cihideung yang datang ke lokasi kejadian.

Kapolsek Cihideung, Kompol Setiyana, di Mapolsek, Kamis (2/7/2020), mengungkapkan, identitas dua tersangka lainnya sudah diketahui dan saat ini dalam pengejaran.

Baca: Dalam Sebulan Pria Cianjur Ini Embat 100 Unit Mobil, Kini Divonis 1,2 Tahun Penjara dan 6 Tuduhan

Baca: Embat Motor Teman Sendiri, Agung Ditangkap Setelah 21 Bulan Menghilang, Ini Wajahnya

Baca: Wanita di Blitar Embat Sepeda Motor Saat Pasangan Kencannya Tidur Pulas di Hotel

"Tersangka UB hanya bertugas mengawasi situasi dan membawa kendaraan. Sedangkan pelaku eksekusi adalah dua kawannya yang kini masih buron. Identitasnya sudah diketahui," ujar Setiyana.

BERITA TERKAIT

Kedua tersangka pelaku mengeksekusi mobil pikap Suzuki Fitura hitam berplat nomor Z 8134 MH itu dengan membawa soket kunci khusus.

Sehingga saat soket dimasukkan, mobil langsung hidup dan berupa dibawa kabur.

"Namun untung pemilik rumah memergokinya. Baru beberapa meter mobil jalan, pemilik mobil berhasil menyusul dan nekat menabrakan motornya sehingga menghalangi laju pikap," kata Kapolsek.

Teriakan korban membut ketiga tersangka ketakutan dan berupaya keluar mobil dan kabur.

"Beruntung salah satu tersangka berhasil ditangkap.

Nah dari dia lah didapat informasi kedua kawannya serta modus operandi mereka," kata Setiyana.

Petugas masih memeriksa intensif tersangka.

Ia bakal dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pergoki Maling Mobilnya, Victor Tabrakan Motor ke Mobilnya lalu Teriak, Satu Ditangkap Dua Kabur

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas