Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati Karena Bunuh Suami, Cincin Emas di Jari Manisnya Mengundang Tanya
Zuraida Hanum divonis hukuman mati karena terbukti menjadi otak pembunuhan suaminya sendiri hakim Jamaluddin, Rabu (1/7/2020).
Penulis: Adi Suhendi
Selanjutnya, Zuraida Hanum tampak menunduk saat hendak difoto wartawan.
Namun saat wartawan tidak fokus memfoto, Zuraida Hanum tampak tegak melihat monitor.
Baca: Anak Hakim Jamaluddin Minta Zuraida Hanum dan 2 Terdakwa Pembunuh Ayahnya Dihukum Mati
Mengenai cincin yang digunakan di jari manis Zuraida Hanum, anak tirinya, Kenny Akbari menyebutkan bahwa cincin tersebut bukan cincin pernikahan dengan mendiang ayahnya hakim Jamaluddin.
"Bukan itu cincinnya bang, saya juga enggak tahu itu cincin dengan siapa," katanya.
Kenny menyebutkan bahwa cincin pernikahan Zuraida dengan ayahnya saat ini dipegang oleh Zuraida.
Tangis Zuraida
Saat mendengarkan pembacaan putusan, Zuraida Hanum menangis terisak-isak.
Tangis Zuraida semakin menjadi-jadi saat Majelis Hakim membacakan kesaksian bahwa Shakira Rijatunisa (Putri Zuraida Hanum) sempat akan dicabuli korban, Jamaluddin.
Ia terlihat menangis mendengar keterangan tersebut, bahkan suara isak tangisnya terdengar ke dalam ruang sidang melalui video conference.
Hingga akhirnya hakim membacakan kesimpulannya dengan menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum.
"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Hakim Erintuah Damanik membacakan putusan.
Baca: Ini yang Jadi Pertimbangan Hakim Memvonis Mati Zuraida Hanum, Otak Pembunuh Hakim PN Medan
Sementara, untuk kedua terdakwa lainnya, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," lanjut Erintuah.
Menurut Majelis hakim, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.