Adik Membegal Kakak Angkat Hingga Tewas, Ini Kronologinya
Tak sampai sebulan dalam pelarian, MR dan Rohmadon Irwansyah (25 tahun) akhirnya dibekuk oleh polisi.
Editor: Hendra Gunawan
![Adik Membegal Kakak Angkat Hingga Tewas, Ini Kronologinya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dua-tersangka-yang-membegal-khairuddin-subatra-33-tahun.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Hanya ingin menjual motor untuk membeli narkoba, MR (16) pemuda asal Palembang Sumatera Selatan tega membegal kakak angkat sendiri.
Sang kakak pun ditikam oleh teman adiknya hingga tewas, Jumat (5/6/2020) dini hari.
Tak sampai sebulan dalam pelarian, MR dan Rohmadon Irwansyah (25 tahun) akhirnya dibekuk oleh polisi.
Berikut fakta-faktanya:
1. Ditangkap di Rumah Masing-masing
Polisi telah menangkap dua pelaku begal ini ditangkap di rumah mereka masing-masing di Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Selasa (30/6/2020).
Khairuddin Subatra (33 tahun) warga Jalan Naskah II Lorong Padi Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Palembang, dibegal adik angkat dan temannya Rohmadon Irwansyah (25 tahun).
Baca: Baku Tembak dengan Polisi, Begal di OKU Timur Tewas
Baca: Remaja Begal Kakaknya, Korban Tewas setelah Alami Luka Tusuk Parah, Sempat Ditolak Rumah Sakit
Tersangka Rohmadon menceritakan, niat ia ingin membegal muncul ketika berboncengan dengan korban.
Saat itu, spontan ia membegal korban akan tetapi korban melawan.
Sehingga, tersangka Rohmadon mengurungkan niatnya untuk membegal korban.
2. Modus Minta Antar
"Aku kepepet, utang di koperasi senilai Rp 800 ribu sudah ditagih. Makanya, aku ke rumah MR dan mengajaknya untuk begal motor, ternyata MR mau," ujar tersangka Rohmadon ketika diamankan di Polda Sumsel, Rabu (1/7/2020).
Karena mau, MR memberi saran untuk membegal kakak angkatnya Khairuddin.
Setelah sepakat, mereka datang ke rumah korban.
Dengan alasan minta diantarkan ke rumah Rohmadon, keduanya mengajak korban pergi.
Agar lebih mudah mengeksekusi korban, tersangka MR memutuskan untuk mengendarai motor.
Sedangkan korban duduk di tengah dan tersangka Rohmadon duduk di belakang.
Saat di Jalan Pulo Kerto, tersangka MR menghentikan motor.
Ketika motor berhenti itulah, Rohmadon langsung menikam korban dari belakang menggunakan pisau yang telah disiapkannya dari rumah.
"Karena korban coba melawan, langsung aku tusuk dia. Aku lupa berapa kali menikam korban, seingat aku ada yang di leher dan mulut," ungkap tersangka Rohmadon.
3. Adik Panik Antar Kakak ke Rumahnya
Usai menusuk korban, tersangka Rohmadon langsung melarikan diri.
Sedangkan MR sempat membawa korban ke rumah sakit namun ditolak.
Karena panik melihat korban yang sekarat, membuat MR mengantarkan korban ke rumahnya di Jalan Naskah dan meninggalkannya di rumah begitu saja.
"Aku diberi MR Rp 500 ribu. Katanya dari hasil jual motor," ungkap Rohmadon.
Sedangka tersangka MR mengaku, usai mengantar korban di rumahnya dan ditinggal ia membawa lari motor.
Motor tersebut dijualnya di kawasan Tangga Buntung seharga Rp 1.5 juta.
"Uang hasil jual motor, Rp 400 ribu aku belikan sabu dan sisanya untuk beli pakaian tidur. Untuk Rohmadon aku beri dia Rp 500 ribu," katanya singkat.
4. Korban Tewas
Sementara itu, Adik Korban Oca (26) mengaku saat kejadian ia sedang berada di rumah mertuanya.
Ketika malam, ia mendapat telepon bila sang kakak sudah berada di rumah sakit.
"Masih bujangan dan aku tidak kenal dengan pelaku ini. Dengan ditangkapnya pelaku, aku berharap di hukum setimpal dengan perbuatannya," ungkapnya.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi menuturkan, kedua tersangka sudah ada niat untuk melakukan perampokan dengan modus meminta diantar ke rumah tersangka Rohmadon.
"Tersangka MR ini takut, kalau korban meninggal. Sehingga sempat dibawanya ke rumah sakit. Karena ditolak, sehingga diantarkannya ke rumah korban. Korban yang sudah banyak kehilangan darah, akhirnya meninggal," pungkasnya. (M Ardiansyah)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Fakta-fakta Kakak Tewas Dibegal Adik Angkat di Palembang, Terluka Diantar Pulang ke Rumah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.