Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Mau Bisnis Sabu, Wanita Tomboy Ini Tertangkap Duluan

Aparat Polrestabes Surabaya membekuk seorang wanita karena jual beli narkoba.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Baru Mau Bisnis Sabu, Wanita Tomboy Ini Tertangkap Duluan
Firman Rachmanuddin/Tribun Jatim
Tersangka cewek saat di Mapolrestabes Surabaya 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Aparat Polrestabes Surabaya membekuk seorang wanita karena jual beli narkoba.

Heni Porwanti (36), perempuan dengan gaya tomboy tersebut melakukan transaksi paket sabu di seputar Jalan Raya Jaksa Agung Suprapto, Jumat (26/6/2020) petang.

Ia ditangkap oleh Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pimpinan Iptu Eko Julianto.

Saat digeledah, polisi menemukan tiga poket sabu di dalam lipatan bungkus permen di dompet tersangka.

"Tersangka hendak melakukan transaksi sabu. Namun ketika ada informasi yang masuk, tim bergerak dan mendapati tersangka sedang menunggu pemesan barang (sabu) tersebut," kata Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Eko Julianto, Jumat (3/7/2020).

Baca: Polisi Temukan Sabu di Atas Rice Cooker, Pasutri di Lahat Diamankan Polisi

Baca: 6 Fakta Adik Begal Kakaknya di Palembang, Korban Ditusuk hingga Tewas, Uang Dipakai untuk Beli Sabu

Baca: Bos Sabu Asal Aceh dan Istrinya Divonis Hukuman Mati, Kendalikan Narkotika di Balik Jeruji Besi

Tak berhenti disitu, polisi kemudian meminta tersangka untuk menunjukkan rumah kosnya guna mencari barang bukti lain.

Di rumah kos tersangka yang ada di Jalan Kedungdoro Surabaya, polisi kembali menemukan tujuh poket sabu, timbangan elektrik, skrop plastik dan bendel plastik kosong.

Berita Rekomendasi

"Total ada 10 poket kami temukan, beratnya sekitar 4,26 gram," tambahnya.

Hasil interogasi, Heni baru memulai bisnisnya itu sekitar satu minggu sebelum tertangkap.

Ia awalnya kerap mengkonsumsi sabu dan baru tertarik menggeluti bisnis tersebut setelah tergiur keuntungan yang didapat.

"Belinya di Madura. Teman yang nawarin. Beli 5 juta, saya pecah itu jualnya 700 ribu masing-masing. Untungnya bisa dua jutaan. Tapi ketangkap duluan," akunya.

Akibat perbuatanya itu, kini tersangka mendeka ditahanan Mapolrestabes Surabaya dengan jeratan pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Firman Rachmanudin)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Wanita Tomboy Ini Digerebek Polisi Surabaya di Jalan, Geledah Temukan Bungkus Permen, Lihat Nasibnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas