Kakak Tega Perkosa Adik Kandung, Berawal dari Ajakan Beli Makan, Pelaku Kesepian Ditinggal Istri
WN (20), korban Pemerkosaan oleh kakak kandung di Pringsewu, sempat melakukan perlawanan.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - WN (20), korban pemerkosaan oleh kakak kandung di Pringsewu, sempat melakukan perlawanan.
Namun, GO alias Gio alias Panjul (36) terus memaksa dan mengancam.
"Meskipun di bawah ancaman, korban melawan saat pelaku membuka paksa celananya," kata Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, Kamis, 2 Juli 2020.
Ditambahkan Musakir, korban tidak berdaya ketika pelaku menampar pipi, membekap mulut dan langsung menyetubuhinya.
Ironisnya, perbuatan pelaku pada 21 Juni 2020 dini hari tersebut tidak hanya satu kali.
Bahkan, pelaku Gio mengulangi perbuatannya hingga dua kali.
"Korban yang melawan kembali mendapat kekerasan fisik," tutur Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
Kesepian Ditinggal Istri
GO alias Gio alias Panjul (36) pelaku pemerkosa adik kandung ternyata telah memendam hasrat seksualnya cukup lama.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan bila Gio sebenarnya pria yang sudah mempunyai istri.
Gio pun telah dikaruniai seoarang anak.
Baca: Remaja di Palembang Tega Begal Kakak hingga Tewas, Hasil Rampasan Digunakan Untuk Beli Sabu
Baca: Gara-gara Sering Nonton Video Porno, Kakak Perkosa Adik Kandung Sejak 2015, Korban Hamil 5 Bulan
Baca: Kronologi Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Jambi, Utang Sang Ayah Jadi Pemicu
"Namun sejak enam bulan terakhir pelaku ditinggal oleh istrinya bekerja di Kepulauan Riau," ungkap Musakir, 2 Juli 2020.
Selama istrinya pergi, Gio tinggal bersama anaknya, orangtua dan adik kandungnya tersebut dalam satu rumah.
Ironisnya, kepergian istri selama enam bulan membuat Gio kesepian.
Gio pun kalap saat hasrat seksualnya meningkat.
Adik kandung menjadi sasaran pelampiasan nafsu bejat Gio.
Ketika Gio melakukan aksinya itu seisi rumah tengah tertidur pulas.
Mengaku Khilaf
GO alias Gio alias Panjul (36) pelaku pemerkosa adik kandung mengakui perbuatannya.
Parahnya, Gio mengaku khilaf sehingga tega meruda paksa adiknya sendiri demi melampiaskan hasrat seksualnya.
"Dihadapan petugas Gio mengaku tega memperkosa adik kandungnya karena khilaf," kata
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis, 2 Juli 2020.
Kepada petugas, Gio mengaku menyesali perbuatannya tersebut.
Akan tetapi, penyesalan Gio tersebut sudah tiada arti.
Karena perbuatannya itu telah menimbulkan luka kepada adik kandungnya.
Bahkan, kata Musakir, korban trauma atas perbuatan kakaknya tersebut.
"Korban tidak menyangka kakaknya tega berbuat seperti itu," tuturnya.
Ancam Akan Dibunuh
Sungguh bejat kelakuan GO alias Gio alias Panjul (36) tega memperkosa adik kandungnya, WN (20).
Warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu ini memaksa adik kandung buat melampiaskan nafsu bejat dengan ancaman.
"Pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengancam akan memukul, menampar dan membunuh korban jika tidak bersedia," tukas Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, Kamis, 2 Juli 2020.
Musakir menceritakan, pada 21 Juni 2020 sekira pukul 01.30 WIB korban diajak oleh pelaku untuk membeli makanan.
Ketika diperjalanan itu lah, kata Musakir, pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengancam.
Setibanya di rumah, sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka mengikuti korban ke kamarnya.
Tersangka langsung mengajak adik kandungnya tersebut untuk berhubungan badan sembari mengancam akan membunuh, jika tidak mau melayani hasratnya.
Digagahi Dini Hari
Entah apa yang ada di pikiran GO alias Gio alias Panjul (36) tega memperkosa adik kandungnya, WN (20) warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Atas perbuatan kakaknya tersebut, WN memberanikan diri melapor ke Mapolsek Sukoharjo.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan, peristiwa Pemerkosaan tersebut terjadi pada, 21 Juni 2020 dini hari.
Atas laporan korban, petugas lantas melakukan penyelidikan.
"Mencari saksi-saksi dan bukti-buktinya," tukas Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis, 2 Juli 2020.
Setelah alat bukti lengkap, petugas melakukan penangkapan terhadap Gio, Rabu, 1 Juli 2020 pukul 22.00 WIB.
Gio digelandang ke Mapolsek Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia pun dijebloskan ke sel tahanan.
Dia kini harus merasakan pengabnya ruang tahanan polisi.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Sempat Melawan, Gadis 20 Tahun di Pringsewu Digagahi 2 Kali oleh Kakak Kandungnya di Kamar"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.