Mantan Polisi yang Berstatus Residivis Ditangkap akibat Penyalahgunaan Sabu
Petugas patroli medapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tiga orang laki-laki sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Muhammad Anil Rasyid
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polsek Medan Timur mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Bukit Barisan, Gang Pandan, Kecamatan Medan Timur.
Ketiga tersangka bernama Jakop Halomoan Silitonga (40) warga Jalan Bukit Barisan, Gang Pandan, Kecamatan Medan Timu.
Kemudian Pramudia Tornando (29) warga Jalan Bromo, Gang Ikhlas, Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai, dan M Husein (41) warga Jalan Ampera Kelurahan Glugur, Kecamatan Medan Timur.
Tersangka Jakop Halomoan Silitonga merupakan mantan anggota Polri yang pernah terjerat kasus narkotika sekitar dua tahun silam.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, mengatakan, penangkapan ketiga tersangka itu berawal dari informasi masyarakat.
Baca: Siswi SMP Tewas Setelah Diperkosa Pengedar Narkoba yang Menagih Hutang, Pelaku: Ayahnya Utang Sabu
"Petugas patroli medapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tiga orang laki-laki sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu," ucap Arifin, Jumat (3/7/2020).
Lanjut Kapolsek, mendapat informasi tersebut, petugas dengan segera mendatangi TKP.
Sesampai di lokasi, petugas mencoba untuk membuka pintu rumah, dan menemukan tiga orang sedang menggunakan narkoba.
"Saat petugas hendak memborgol tersangka Jakop, tersangka mengambil garpu garukan sampah untuk menyerang petugas. Lalu petugas memberikan tembakan peringatan agar tersangka meletakkan garpu tersebut," ucap M Arifin.
Sambung Arifin, pada saat petugas menemukan barang bukti di dalam kamar, tersangka mengambil parang dan kembali menyerang petugas.
Baca: Mantan Polisi Jadi Buron Narkoba, Tewas dalam Kecelakaan saat Dikejar Anggota Polres Galus Aceh
"Alhasil tersangka diberikan tindak tegas terukur, berupa tembakan pada paha sebelah kiri. Kemudian tim langsung mengamankan tersangka dan menyita barang bukti," ucap M Arifin.
Tersangka atas nama Jakop Halomoan Silitonga diketahui merupakan mantan polisi berpangkat Briptu yang pernah bertugas di BA Polres Simalungun.
Jakop pernah ditahan selama dua tahun terkait kasus narkotika pada tahun 2018.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu set alat isap sabu yg terbuat dr botol kaca kecil, satu buah garpu sampah, sebilah parang, dan satu unit sepeda motor. (CR23/tri bun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Mantan Polisi Sekaligus Residivis Kembali Ditangkap Kasus Sabu, 2 Kali Coba Menyerang Petugas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.