Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jebol Tembok Rumah, Maling Burung di Klaten Gondol 16 Burung Seharga Rp 16 Juta

Polisi menyita 12 barang bukti burung yang dicuri pelaku seperti murai batu medan dengan taksiran harga Rp 6 juta

Editor: Sanusi
zoom-in Jebol Tembok Rumah, Maling Burung di Klaten Gondol 16 Burung Seharga Rp 16 Juta
Tribun Solo/Mardon
Pelaku pencurian, SP bersama burung hias hasil curiannya, saat Konfrensi Pers Polres Klaten, di Mapolres Klaten 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN – Aksi seorang pencuri berinisial SP, Warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Prambanan, Klaten tergolong nekat.

Sebab, dia sampai menjebol tembok rumah korban di Desa Joho, Kecamatan Prambanan, Klaten pada Senin (22/6/2020) lalu.

Kasubbag Humas Polres Klaten IPTU Nahrowi mengatakan, SP dalam aksinya ini mencuri sebanyak 16 ekor burung berbagai jenis senilai Rp 16 Juta.

Baca: Pria Asal Pedan Klaten Ini Gasak Perhiasan Emas Milik Mertua untuk Foya-foya

Baca: Di Brebes Ketua RT Ketahuan Maling Kambing, Kabur Tapi Tak Kuat Lari hingga Sembunyi di Semak-semak

"12 ekor berhasil diamankan dan 4 dibawa kabur rekan SP yang buron, total kerugian korban Rp 16 Juta," jelas IPTU Nahrowi, Sabtu (4/7/2020).

Dalam melakukan aksinya ini, SP memiliki satu rekan yang saat ini masih menjadi buronan, inisial E.

Modus yang pelaku lakukan yakni masuk melalui belakang rumah korban dengan cara menjebol tembok.

BERITA TERKAIT

Hal ini terungkap saat pemilik masuk dalam rumah dan mendapati tembok belakang rumahnya sudah berlubang.

"Kami menangkap satu pelaku pencurian burung hias di Desa Joho, Prambanan, dan satu orang lagi masih DPO," kata Nahrowi.

“Saat itu rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal penghuninya ke pasar, korban kaget ketika pulang mendapati pintu rumah sudah terbuka dan sejumlah burung miliknya tak ada di tempat, korban mengecek ke belakang rumah dan mendapati dinding tembok berlubang,” ujarnya.

Polisi menyita 12 barang bukti burung yang dicuri pelaku seperti murai batu medan dengan taksiran harga Rp 6 juta, 2 ekor burung black stroat taksiaran harga Rp 1,5 juta.

Selain itu, 1 ekor burung Filial F4 taksiaran harga Rp 2,5 juta, 1 ekor Burung Filial F2 taksiaran harga Rp 2,5 juta, 6 ekor Burung Filial F1 taksiaran harga Rp 2,5 juta, dan 2 buah sangkar burung taksiaran harga Rp 1 juta.

Nahrowi mengatakan, 4 ekor burung lainnya dibawa lari pelaku lain yang kini buron.

"Pelaku yang masih buron masih membawa 3 ekor burung kenari dan 1 ekor burung blackthroat," tambah Nahrowi.

Nahrowi mengatakan pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Pelaku dijerat pidana penjara 7 tahun penjara," ujar Nahrowi.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Nekat, Maling Burung di Klaten Jebol Tembok Rumah Korban, Gondol 16 Burung Rp 16 Juta

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas