Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kakek 60 Tahun di Aceh Jual Ganja tuk Berobat Sakit Jantung, Tak Sanggup Berdiri Saat Ditangkap

MA pun ditahan di sel khusus, terpisah dari tahanan lain. Hal itu untuk memudahkan polisi dan tim medis mengontrol kesehatan MA.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Kakek 60 Tahun di Aceh Jual Ganja tuk Berobat Sakit Jantung, Tak Sanggup Berdiri Saat Ditangkap
Grid.ID
Ilustrasi Ganja 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek asal Desa Ulee Rubek Timur, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, berurusan dengan kepolisian.

Ia ditangkap karena kasus dugaan peredaran narkoba di rumahnya, Rabu (1/7/2020). Namanya berinsial MA.

Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud mengatakan, penangkapan kakek itu berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat.

Warga menyebut kakek MA sering menjual ganja di rumahnya.

Saat penangkapan, polisi menemukan ganja seberat 2,8 kilogram di kamar kakek berusia 60 tahun itu.

Kepada polisi, kakek itu mengakui perbuatannya.

Daud mengatakan, MA menggunakan keuntungan menjual ganja untuk biaya berobat sakit jantung yang dideritanya.

Berita Rekomendasi

"Laba dari jualan ganja itu dia mengaku digunakan untuk berobat, pengakuannya begitu. Meski begitu tetap kita tahan," kata M Daud dalam keterangant tertulis yang diterima, Sabtu (4/7/2020).

Baca: Mempelai Pria Serahkan Mas Kawin Sandal Jepit dan Segelas Air Putih, Pernikahan Pasangan Ini Viral

Baca: Di Sumenep Madura Ada Penjual Rujak Mirip Syahrini, Pembeli Sampai Antre

Baca: Dengar Suara Gaduh, Seorang Anak Bangun dari Tidur dan Mendapati Ibunya Jadi Korban Perkosaan

Saat ditangkap, MA dalam kondisi tidak sehat. MA juga mengaku memiliki penyakit jantung.

Daud menyebut, kakek berusia 60 itu sudah tak sanggup berdiri saat diringkus polisi.

“Untuk berdiri saja tersangka ini sudah tidak kuat, namun untuk kepentingan penyidikan tersangka tetap harus ditahan,” kata dia.

MA pun ditahan di sel khusus, terpisah dari tahanan lain. Hal itu untuk memudahkan polisi dan tim medis mengontrol kesehatan MA.

ilustrasi ganja
ilustrasi ganja (IST)

Berdasarkan pemeriksaan, MA mengaku mendapatkan ganja dari seorang bandar berinisial M (35).

M merupakan warga Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Baca: Ucapan Aurel Bikin Anang Hermansyah Terdiam, Ashanty: Kamu sebagai Bapak Sakit Hati Pasti

Ganja yang diperoleh dari M itu dijual kakek MA dalam paket kecil. Polisi pun menelusuri keberadaan M.

"Maka M kita tangkap juga, sekarang dia sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata M Daud.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kakek Ini Nekat Jual Ganja untuk Berobat Sakit Jantung, Tak Sanggup Berdiri Saat Ditangkap

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas