Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janda 3 Anak Diperkosa 2 Pria di Lampung, Pelaku Sempat Minum Tuak Dicampur Vigour

Dua pelaku itu adalah Sus (29) dan Pur (22) warga Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Janda 3 Anak Diperkosa 2 Pria di Lampung, Pelaku Sempat Minum Tuak Dicampur Vigour
kompas.com
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang janda berinisial SH (40) diperkosa oleh dua pria, Sus (29) dan Pur (22).

Sebelum memperkosa SH, kedua pelaku sempat minum minuman keras.

Dua pelaku itu adalah warga Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto menyebut ide bejat itu muncul setelah keduanya pesta miras.

"Kedua pelaku meminum minuman jenis tuak yang dicampur dengan miras jenis Vigour," ungkap Basuki, Jumat (3/7/2020).

Baca: Tembok Rumah Tersangka Sodomi 19 Anak Laki-laki di Sukabumi Ada Coretan Daftar Nama

Keduanya pesta minuman keras di dekat RSUD Pringsewu.

Dalam pengaruh miras, kedua pelaku sepakat merencanakan pemerkosaan.

Berita Rekomendasi

Sebelum menuju rumah korban, keduanya terlebih dahulu pulang ke rumah Sus untuk menaruh sepeda motor.

Selanjutnya kedua pelaku berjalan kaki menuju rumah korban yang berjarak sekitar 100 meter.

Begitu sampai di rumah korban, kedua pelaku masuk melalui pintu belakang.

Karena kondisi rumah korban sudah sepi, pelaku Sus mengambil tikar di ruang tengah dan kemudian menggelarnya di lantai.

Sus langsung masuk ke dalam kamar korban, sedangkan Pur berjaga-jaga di sekitar rumah.

Setelah itu keduanya bergiliran memerkosa korban.

Baca: Oknum PNS di Lampung Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur Asal Way Jepara

Dipergoki Anak Korban

Dua pemuda nekat menggagahi seorang janda beranak tiga di Pringsewu.

Aksinya terhenti saat salah satu anak korban terbangun.

Tak pelak, kedua pelaku, Sus (29) dan Pur (22) warga Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, anak korban berinisial FIT (15) terbangun ketika mendengar suara gaduh.

Lantas anak korban melihat ke ruang tengah.

"Melihat anak korban bangun, pelaku Sus langsung mengejar dan membekap mulut anak korban," katanya, Jumat (3/7/2020).

Ditambahkan Basuki, lantaran panik, kedua pelaku langsung melarikan diri.

Kepada polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

"Pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban SH," ujarnya.

Masuk Kamar

Seorang janda di Pringsewu menjadi korban pemerkosaan.

Dua pelaku menerobos masuk rumah korban ketika seluruh penghuni rumah tengah tertidur.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto menceritakan, korban terbangun karena merasa ada yang masuk ke dalam kamarnya, Kamis (2/7/2020) sekira pukul 00.30 WIB.

Saat terbangun, korban kaget melihat ada seorang pria yang ternyata telah dikenalnya.

Pria itu berinisial Sus (29), warga Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu.

Karena kaget, korban berteriak minta tolong.

"Saat sedang berteriak tersebut, tiba-tiba pelaku Sus langsung membekap mulut korban dengan menggunakan tangan," ujar Basuki, Jumat (3/7/2020).

Setelah itu, pelaku mengangkat korban ke ruang tengah.

Di atas tikar, Sus melampiaskan nafsu bejatnya.

Meski berusaha berontak, korban tak berdaya.

Sekitar lima menit kemudian, datanglah rekan pelaku berinisial Pur (22).

Ia pun melakukan hal sama terhadap korban.

Lapor ke Polisi

SH (40), seorang janda beranak tiga, melapor ke Polsek Pringsewu Kota karena diperkosa oleh dua pemuda.

Dari hasil penyelidikan Polsek Pringsewu Kota, diketahui pelakunya dua pemuda, yakni Sus (29) dan Pur (22), warga Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, pelaku ditangkap polisi, Kamis (2/7/2020).

"Pelaku ditangkap beberapa jam setelah kami mendapat laporan dari korban," kata Basuki, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (3/7/2020).

Korban SH melapor ke Polsek Pringsewu Kota, Kamis (2/7/2020) sekira pukul 08.00 WIB.

Basuki menambahkan, dalam laporannya korban menyebutkan peristiwa pemerkosaan tersebut dialaminya pada Kamis dini hari, yakni sekira pukul 00.30 WIB.

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

 Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sebelum Perkosa Janda 3 Anak, 2 Pemuda di Pringsewu Sempat Pesta Miras

 

 
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas