Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janji Palsu Oknum PNS, Sukses Dapat Rp 600 Juta, Begini Nasibnya Kini

Seorang oknum PNS menebar janji palsu dan sukses meraup Rp 600 juta. Bagaimana nasibnya kini?

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Janji Palsu Oknum PNS, Sukses Dapat Rp 600 Juta, Begini Nasibnya Kini
TRIBUNNEWS/Jeprima
(ILUSTRASI) Seorang oknum PNS menebar janji palsu dan sukses meraup Rp 600 juta. Bagaimana nasibnya kini? 

Ia ditangkap pada 16 Juni 2020 di kediamannya di Jalan Jambu Kelurahan Buaran Indah, Kota Tangerang.

Baca: Oknum PNS di Lampung Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur Asal Way Jepara

Baca: Polisi Segera Tindak Lanjuti Laporan Pencabulan Korban Pemerkosaan yanng Diduga Dilakukan Oknum PNS

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Seperti tujuh lembar kuitansi penyerahan, surat tanda kelulusan, dan atribut PNS yang digunakan DR untuk meyakinkan para korban.

Akibat perbuatannya, DR dijerat pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan penggelapan.

DR terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kejadian Serupa

Tak hanya di Kota Tangerang, penipuan bermodus lolos CPNS juga terjadi di Bengkulu.

Berita Rekomendasi

Seorang nenek berinisial S (74) ditangkap setelah berjanji akan meloloskan korbannya menjadi PNS.

Dilansir Kompas.com, polisi menyita uang sebesar Rp 250 juta dari hasil penipuan yang dilakukan S.

Saat melakukan aksinya, S bekerja sama dengan seseorang berinisial B.

Keduanya saat ini ditahan di Mapolda Bengkulu.

Baca: Drama Perselingkuhan Oknum PNS di Medan, Selingkuhan Pun Berbalik Akan Melaporkan ke Polda Sumut

Baca: Apes, Oknum PNS yang Digerebek Saat Berselingkuh di Hotel Akan Dilaporkan Kasus Pencabulan

"Kedua tersangka telah kita lakukan penahanan. Proses masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno, Sabtu (4/7/2020).

Awal penipuan terjadi saat S menjanjikan korbannya menjadi CPNS pada 2015.

Ketika itu, korban diwajibkan membayar Rp 250 juta kepada S.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas