ASDP Kembali Operasikan Layanan Jarak Jauh Jakarta-Surabaya, Ini Tarifnya
ASDP Indonesia Ferry kembali membuka layanan ferry jarak jauh rute Jakarta-Surabaya dengan Kapal Motor (KM) Ferrindo 5 mulai 4 Juli 2020.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry kembali membuka layanan ferry jarak jauh rute Jakarta-Surabaya dengan Kapal Motor (KM) Ferrindo 5 mulai 4 Juli 2020.
Pelaksana Tugas Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin menyebutkan, kembali beroperasinya layanan ini sebagai dukungan terhadap program tol laut untuk penyediaan distribusi logistik.
"KM Ferrindo mulai berlayar kembali melayani rute Jakarta-Surabaya, dan berangkat dari dermaga kade 107 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan akan sandar di dermaga Zamrud, Tanjung Perak, Surabaya," kata Shelvy dalam keterangannya," Senin (6/7/2020).
Dengan pengoperasian layanan ferry jarak jauh ini, lanjut Shelvy, ASDP optimistis tidak hanya dapat mengurangi kepadatan lalu lintas darat dan biaya logistik, tetapi juga mendukung sektor pariwisata setempat.
"Selain itu, kelebihan dari layanan ferry jarak jauh ini juga ramah lingkungan serta mencapai efisiensi waktu, biaya operasional serta pemeliharaan truk," ucap Shelvy.
Shelvy menyebutkan, kini masyarakat bisa menikmati perjalanan ferry Jakarta-Surabaya dengan KM Ferrindo 5 yang menyediakan fasilitas dan kenyamanan selama perjalanan.
"Perjalanan dengan kapal ASDP ini akan lebih hemat, aman dan nyaman dan juga ASDP tentunya akan memberikan layanan yang prima serta maksimal," ujar Shelvy.
KM Ferrindo 5 akan melayani masyarakat melakukan perjalanan rute Jakarta-Surabaya dengan jadwal diantaranya 4 Juli, 10 Juli, 16 Juli, 22 Juli, dan 28 Juli.
Sedangkan jadwal pelayaran arah balik atau rute Surabaya-Jakarta, dijadwalkan pada 7 Juli, 13 Juli, 19 Juli, 25 Juli, dan 31 Juli.
Adapun tarif yang dipatok ASDP untuk perjalanan KM Ferrindo 5 yaitu, untuk penumpang dewasa Rp 75.000, bayi Rp 7.500, kendaraan golongan I Rp 125.000, kendaraan golongan II Rp 215.000, kendaraan golongan III Rp 425 ribu, dan golongan IV Rp 1.495.000.
Sementara itu, untuk kendaraan golongan IV barang Rp 1.360.000, golongan V penumpang Rp 2.860.000, golongan V barang Rp 2.390.000, golongan VI penumpang Rp 4.845.000, golongan VI barang Rp 3.955.000, golongan VII Rp 4.985.000, golongan VIII Rp 7.445.000, dan kendaran golongan IX Rp 11.155.000.