Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Belum Sempat Malam Pertama, Pria di Tegal Ditangkap setelah Akad Nikah, Masih Pakai Baju Pengantin

Seorang pria di Tegal harus mengalami nasib yang kurang beruntung. Betapa tidak, pria tersebut ditangkap oleh polisi setelah melaksanakan ijab kabul.

Editor: Miftah
zoom-in Belum Sempat Malam Pertama, Pria di Tegal Ditangkap setelah Akad Nikah, Masih Pakai Baju Pengantin
wytv.com
Ilustrasi- Seorang pria di Tegal harus mengalami nasib yang kurang beruntung. Betapa tidak, pria tersebut ditangkap oleh polisi setelah melaksanakan ijab kabul. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Tegal harus mengalami nasib yang kurang beruntung.

Betapa tidak, pria tersebut ditangkap oleh polisi setelah melaksanakan ijab kabul dengan wanita pujaan hatinya.

Dia bahkan ditangkap saat masih mengenakan pakaian manten.

Nasib sial harus dialami oleh M. Muklis Maulana (21), warga Desa Kupu, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, karena harus diringkus oleh petugas Satresnarkoba Polres Tegal setelah melangsungkan akad nikah.

Penangkapan tersebut, karena tersangka Muklis kedapatan membeli narkotika jenis tembakau gorila secara online melalui media sosial Facebook.

Tidak hanya Muklis, satu rekannya yaitu Arnold Anggoro (25), warga Desa Kupu, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal juga ditangkap kasus yang sama.

Kasatnarkoba Polres Tegal, Iptu Kiswoyo mengungkapkan, kedua tersangka melakukan transaksi melalui jasa paket J&T Express dan mengelabui dengan memasukkan dua sabun colek ekonomi yang di dalamnya terdapat tembakau gorila.

Baca: Kakek 60 Tahun di Aceh Jual Ganja, Keuntungan Dipakai untuk Berobat, Susah Berdiri saat Ditangkap

Baca: Penyanyi Kafe Tertangkap Edarkan Sabu, Pernah Diamankan Sebagai Pemakai Narkoba

Baca: Peran Istri Bos Sabu Dianggap Dominan, Jadi Perempuan Pertama Aceh yang Divonis Mati Kasus Narkotika

Foto preskon ungkap kasus kepemilikan narkotika jenis tambakau gorila
Foto preskon ungkap kasus kepemilikan narkotika jenis tambakau gorila di Polres Tegal, pada Senin (6/7/2020). Adapun salah satu tersangka yaitu Muklis (21), ditangkap setelah pagi nya melangsungkan akad nikah.
Berita Rekomendasi

"Tersangka kami bekuk pada Jumat (12/6/2020) di kediaman tersangka masing-masing."

"Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti satu paket tembakau gorila dengan berat kotor 5,44 gram yang dibungkus dengan plastik putih."

"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Kiswoyo, pada Tribunjateng.com, Senin (6/7/2020).

Saat ditanya apakah tembakau gorila tersebut untuk dijual atau dikonsumsi sendiri, kedua tersangka mengaku untuk digunakan sendiri dan sudah sebanyak tiga kali melakukan transaksi.

Adapun saat melakukan penangkapan, tersangka kedua yaitu Muklis sedang melakukan proses ijab qobul.

Sedangkan tersangka pertama, yaitu Arnold ditangkap di rumahnya.

"Tersangka Muklis ini pagi melakukan ijab qobul, sore nya kami bekuk di rumahnya masih mengenakan pakaian manten," katanya.

Tersangka kedua, Muklis menuturkan, dia sudah tiga kali melakukan transaksi pembelian tembakau gorila tepatnya sejak sebelum puasa, dan untuk dikonsumsi sendiri.

Muklis menyebut, isterinya tidak mengetahui kalau Ia mengkonsumsi salah satu jenis narkotika tersebut.

"Isteri saya tidak mengetahui kalau saya memakai tembau gorila ini."

"Dan iya, saya belum melakukan malam pertama," tuturnya dengan wajah tertunduk.

Pada kesempatan ini, Satresnarkoba Polres Tegal tidak hanya mengungkap kasus kepemilikan tembakau gorila oleh tersangka Arnold dan Muklis saja.

Tapi ada satu tersangka lain yaitu Rekso Jiwo Rinukti (20), warga Desa Lebeteng, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.

Dengan kasus sama yaitu membeli narkotika jenis tembakau gorila melalui media sosial Instagram.

Pengiriman barang pun sama, yaitu melalui jasa paket J&T Ekspress pada 13 Juni 2020.

"Saat penangkapan, kami menemukan plastik paket J&T yang di dalamnya berisi kaos warna krem dan satu paket tembakau gorila dengan berat kotor 6,06 gram."

"Sama dengan tersangka sebelumnya, ancaman hukuman yang diberikan yaitu maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.

Tersangka Rekso mengatakan, Ia sudah melakukan transaksi tersebut selama empat kali sejak kurang lebih tiga bulan yang lalu, dengan modus sama melalui jasa pengiriman paket.

"Saya membeli 1 gram nya sekitar Rp 150 ribu, dan saya membeli 6,06 gram untuk dikonsumsi sendiri," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Pagi Ijab Kabul, Sore Muklis Ditangkap Polisi: Ya, Saya Belum Rasakan Malam Pertama"

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas