Jambret Ponsel Wartawati, Anugrah Dicokok Polisi
Saat itu dirinya pergi menghadiri acara syukuran rekannya yang beralamat di Jalan Pasar VII, Tengah
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Gara-gara tak tahu arah pulang, wartawati ini dirampas oleh kawanan penjahat jalanan.
Salah satu jambret yang menggasak ponsel milik Nur Apriliana Boru Sitorus alias Nona akhirnya tertangkap oleh polisi.
Anugrah Ichsan Sibarani alias Agung (26) warga Jalan Armada, dibekuk anggota Polsek Medan Kota.
Baca: Ini Wajah Jambret yang Beraksi Saat Korban Videocall, Tertangkap Kamera Di-capture Istri Korban
Sedangkan SD, teman Anugrah saat ini sedang menjadi buruan polisi.
Nona menjelaskan kronologi kejadian saat dirinya menjadi sasaran penjahat.
Saat itu dirinya pergi menghadiri acara syukuran rekannya yang beralamat di Jalan Pasar VII, Tengah, Kecamatan Percut Seituan.
Usai menghadiri acara rekannya, dirinya pergi meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, pada Sabtu (4/4/2020) lalu.
Lantaran tidak mengetahui jalan, wanita asal Riau ini pun menggunakan Maps untuk menuntunnya pulang ke indekosnya.
Baca: VIRAL Aksi Jambret Terekam CCTV Beraksi di Siang Hari, Perempuan Pedagang Jadi Korban
"Kan pakai maps. Jadi sampai di Simpang Jalan Halat, Mapsnya Bawak ke arah makam Pahlawan seperti putar balik gitu. Sesampainya di depan Showroom Daihatsu, Jalan Sisingamaraja saya berhenti mengecek ini benar gak maps nya," ujarnya.
Lanjut wanita berusia 23 tahun ini, tiba-tiba ia dipepet dua pria yang tidak dikenalnya lalu salah satu di antaranya mengeluarkan benda tajam.
"Satu orang mengeluarkan kayak pisau gitu. Sementara satu lagi jadi pengemudi. Mereka merampas hp saya dan kabur," ungkapnya, sembari mengejar pelaku namun tidak berhasil mengikutinya.
Alhasil, wanita yang berprofesi sebagai jurnalis di media online ini pun memberi informasi kepada rekan-rekannya dengan meminjam HP warga.
Baca: Remaja Ini Miliki Jam Terbang Tinggi Dalam Hal Jambret, Terkini Sebabkan Driver Ojol Tewas
"Saya menghubungi kawan-kawan melalui DM Instagram. Karena saya di sini perantauan, jadi kawan-kawan merupakan keluarga saya. Saya pinjam hp warga, tidak berapa lama mereka datang," jelas wanita yang karib disapa Nona ini.
Dirinya pun didampingi rekan seprofesinya membuat laporan ke Mapolsek Medan Kota dengan bukti lampiran, LP / 199 / IV / 2020 / Polsek Medan Kota.
Petugas kepolisian yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan di hari yang sama, namun belum membuahkan hasil.
Tidak berhenti di situ, pada Sabtu (4/7/2020) sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Tekab mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.
Kanit Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin mengatakan, saat itu pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku yang bernama Anugrah Ichsan Sibarani alias Agung di Jalan Pelangi.
Kemudian Tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berusaha mengamankan pelaku yang sedang berjalan di Jalan Pelangi.
"Namun pelaku malah sebaliknya mencoba melawan petugas yang hendak menangkapnya sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.
Kemudian pelaku dibawa menuju RS bhayangkara untuk diberikan perawatan medis, lalu diboyong menuju mako Polsek Medan Kota," ujarnya, Senin (6/7/2020).
Tidak hanya berhasil mengamankan pelaku, polisi juga temukan barang bukti yang merupakan hp milik korban yakni
satu unit Handphone Xiaomi Note 7 warna hitam.
Informasi lain yang berhasil dihimpun Tribun Medan, pelaku merupakan resedivis dengan kasus Pemerasan dan Pengancaman (pasal 368 KUHP) dengan LP di Polsek Medan Kota sekitar bulan Januari 2015.
Ia menjalani hukuman penjara, dengan putusan hukuman 1 tahun 6 bulan.
Lalu pelaku bebas sekitar bulan Juni 2016.
Lanjut Kanit Reskrim, Pada bulan Juli 2017, pelaku bersama rekannya bernama Ucok Nias pernah mencuri dua unit Handphone di kosan Jalan Turi (tidak ada LP).
"Pada Januari tahun 2020, pelaku mengakui sering melakukan pemerasan terhadap masyarakat pengunjung Taman Teladan di Jalan DR GM Panggabean. Namun tidak pernah ada korban yang melaporkan ke Polsek Medan Kota.
Pada April 2020, pelaku mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan bersama rekannya SD (DPO) di Jalan Sisingamangaraja Raja (depan Showroom Daihatsu).
Korban bernama Nur Aprilliana Br sitorus, mengalami kerugian satu unit Handphone Xiaomi Note 7 warna hitam," jelasnya.
Terpisah, Nur Aprilliana Boru Sitorus alias Nona (23) mengapresiasi kinerja Polisi khususnya Polsek Medan Kota.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Medan Kota dan Polrestabes Medan. Yang mana berhasil mengungkap pelaku jambret hp saya," pungkasnya mengakhiri. (Muhammad Fadli Taradifa)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BABAK BARU Wartawati Korban Jambret, Pelakunya Akhirnya Ditangkap Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.