Kakak Ipar Keroyok Adik hingga Tewas, Pelaku Geram Gara-gara Tanamannya Sering Dirusak
Seorang pria di Kayong Utara jadi korban pembunuhan saudara iparnya. Perkelahian terjadi lantaran pelaku geram korban kerap merusak tanamannya.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria di Kayong Utara jadi korban pembunuhan saudara iparnya.
U (44) tewas dikeroyok oleh dua pelaku.
Perkelahian terjadi lantaran pelaku geram korban kerap merusak tanamannya.
Kepolisian menggelar press release kasus pembunuhan yang berinisal U (44) warga Dusun Tanjung Ru, Kecamatan Pulau Maya Karimata Kabupaten Kayong Utara.
Press release digelar di halaman Mako Polres Kayong Utara, Senin (6/7/2020) pagi.
Press release dipimpin Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo didampingi Wakil Bupati Kabupaten Kayong Utara Ahmad Efendi dan Kasat Reskrim Polres Kayong Utara AKP David Dino S.
Dihadirkan juga dua terduga tersangka pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, yakni S (45) dan B (41).
Baca: Pasangan Kekasih di Bali Tewas Bunuh Diri Minum Cairan, Tetangga Singgung soal Pertengkaran
Baca: Mina eks-AOA Curhat Dibully dan Ditindas 10 Tahun oleh Rekan Setim, Pernah Ingin Bunuh Diri
Baca: VIDEO - Nyaris Bunuh Mike Tyson, Pelatih Tinju AS Minta Maaf dengan Pelukan
Sebelumnya korban U ditemukan tidak bernyawa dengan posisi tubuh terlentang di Dermaga di Dusun Tanjung Ru, Jumat (3/7/2020).
Korban meninggal dengan luka kepala pecah.
Tersangka menggunakan parang untuk melakukan aksinya.
Motif perkelahian karena S kakak ipar geram dengan korban U yang merupakan adik ipar yang sering merusak tanaman tersangka.
Selain para pelaku, diperlihatkan juga sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Yakni kayu bulat sepanjang 93 cm, parang, sandal jepit, celana dalam, celana panjang biru, serta baju.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Bambang Sukmo Wibowo menyebut insiden perkelahian berujung maut di Desa Padang, Kepulauan Karimata tidak terencana.
Kata Bambang, peristiwa yang melibatkan tiga saudara ipar itu terjadi spontan.
Akan tetapi, peristiwa ini dipicu oleh sakit hati karena permasalahan lahan cengkeh antara korban, Umar dan tersangka, CL dan BH.
"Jadi tidak ada rencana untuk mengeroyok ya tidak ada, karena itu terjadi spontan atau seketika," kata Bambang dalam gelaran pers rilis di Mapolres Kayong Utara, Sukadana, Senin (6/7/2020).
Oleh karenanya, Bambang mengatakan kedua tersangka disangka melanggar Pasal 170 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Seorang warga di Desa Padang, Kecamatan Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, diduga tewas dibunuh iparnya sendiri, Jumat (3/7/2020).
Seorang saksi, Hakim Badding menuturkan, peristiwa itu terjadi sekitar Pukul 18.00 WIB.
Kata Hakim Badding, peristiwa ini bermula dari perkelahian antara terduga pelaku dan korban.
"Iya Pak saya melihat sendiri Pak, saya lihat sendiri Pak," ujar Hakkim Badding saat itu.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul "Polisi Sebut Perkelahian Berujung Maut di Karimata Kayong Utara Terjadi Secara Spontan" dan "Kronologi Pembunuhan: Gara-gara Tanaman Sering Dirusak, Kakak Ipar Keroyok Adik Ipar Hingga Tewas"