Kakek di Bireuen Cabuli Bocah 12 Tahun, Polisi Minta Keterangan Saksi Ahli
Kini kasus pencabulan 18 Juni 2020 ini memasuki babak baru, yakni tim penyidik Polres Bireuen meminta keterangan dari saksi ahli.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek berinisial M Ys bin P (64) mencabuli seorang bocah 12 tahun dan sudah ditangkap pada 18 Juni 2020.
Kini kasus pencabulan memasuki babak baru, yakni tim penyidik Polres Bireuen meminta keterangan dari saksi ahli.
Polres Bireuen sudah meminta keterangan dari lima orang, mulai dari korban, orangtua korban, dan lainnya.
Kakek tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka dan mendekam di tahanan.
Baca: Viral Video Bocah Perempuan 5 Tahun Ngaku 5 Kali Dicabuli Tetangga di Padang
Baca: Pengusaha di Lampung Pura-pura Dirampok hingga Tusuk Dada Sendiri, Demi Hindari Bayar Utang
Kapolres Bireuen AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Dimmas Adhit Putranto SIK didampingi Kanit PPA Bripka Eka Satria kepada Serambinews.com, Senin (06/07/2020) mengatakan, tim penyidik akan memintai keterangan saksi ahli.
Tujuan keterangan dari saksi ahli dari rumah sakit untuk melengkapi berkas perkara tersebut untuk diajukan ke Jaksa penuntut umum di Kejari Bireuen.
"Berkas belum lengkap, tim penyidik sedang melengkapi keterangan dari saksi ahli, " ujar Kasat Reskrim AKP Dimmas Adhit Putranto SIK.
Dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi, tersangka mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencabulan terhadap seorang anak kecil yang merupakan anak salah seorang dari tetangganya.
Disebutkan, kasus pencabulan tersangka akan dijerat dengan pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Baca: Fakta Video Viral Skripsi Unilak Dibuang, Kepala Perpustakaan Dipecat, Rektor: Itu Melukai Kita
Baca: Kecelakaan Keluarga Bonceng Empat di Turunan Kawasan Caringin Tilu Bandung, Ayah dan Anak Tewas
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang kakek berinisial M Ys bin P (64) warga salah satu kecamatan di Bireuen ditangkap aparat penegak hukum sekitar pukul 19.30 WIB, 18 Juni lalu di salah satu warung kopi dekat rumahnya, saat penangkapan tanpa perlawanan, kakek tersebut kemudian digelandang ke Mapolres Bireuen.
Ditangkapnya kakek tersebut untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak kecil masih berusia 12 tahun. (Serambinews.com/Yusmandin Idris)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kasus Kakek Cabuli Bocah, Penyidik Minta Keterangan Saksi Ahli