Kasus Kakek Cabuli Bocah di Bireuen, Polisi Telah Periksa Saksi dan Minta Keterangan Saksi Ahli
Tujuan keterangan dari saksi ahli dari rumah sakit untuk melengkapi berkas perkara tersebut untuk diajukan ke Jaksa penuntut umum di Kejari Bireuen
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Pihak Polres Bireuen telah memeriksa 5 orang saksi akan akan meminta keterangan saksi ahli.
Sejak kakek tersebut ditangkap, tim penyidik Polres Bireuen sudah memintai keterangan dari lima orang mulai dari orang tua korban, korban dan lainnya.
Kasus ini kakek berinisial M Ys bin P (64) yang mencabuli seorang bocah masih berusia 12 tahun yang ditangkap pada 18 Juni lalu masih diperiksa tim penyidik Polres Bireuen.
Kakek tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini mendekam dalam sel.
Kapolres Bireuen AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Dimmas Adhit Putranto SIK didampingi Kanit PPA Bripka Eka Satria kepada Serambinews.com, Senin (06/07/2020) mengatakan, tim penyidik akan memintai keterangan saksi ahli.
Baca: Berikan Bukti dan Saksi Ahli, Grab Kecewa Keputusan KPPU
Baca: E-mail dan Nomor Ponsel Pengguna Tokopedia Beredar di Medsos, Ini Bahayanya Menurut Pakar
Baca: Tersangka Pencemaran Nama Baik Anggota DPR Meminta Maaf
Tujuan keterangan dari saksi ahli dari rumah sakit untuk melengkapi berkas perkara tersebut untuk diajukan ke Jaksa penuntut umum di Kejari Bireuen.
"Berkas belum langkah, tim.penyidik sedang melengkapi keterangan dari saksi ahli, " ujar Kasat Reskrim AKP Dimmas Adhit Putranto SIK.
Dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi, tersangka mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencabulan terhadap seorang anak kecil yang merupakan anak salah seorang dari tetangganya.
Disebutkan, kasus pencabulan tersangka akan dijerat dengan pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU No 1 tahun 2016 tentang.perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang kakek berinisial M Ys bin P (64) warga salah
satu kecamatan di Bireuen ditangkap aparat penegak hukum sekitar pukul 19.30 WIB, 18 Juni lalu di salah satu warung kopi dekat rumahnya, saat penangkapan tanpa perlawanan, kakek tersebut kemudian digelandang ke Mapolres Bireuen.
Ditangkapnya kakek tersebut untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak kecil masih berusia 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kasus Kakek Cabuli Bocah, Penyidik Minta Keterangan Saksi Ahli