Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Pencabulan Oknum LPA Lampung Timur Tolak Bantuan Dinas PPA Provinsi

Saat ini yang bersangkutan tidak berada di rumah orangtuanya, melainkan diungsikan ke tempat saudaranya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Korban Pencabulan Oknum LPA Lampung Timur Tolak Bantuan Dinas PPA Provinsi
ist
ilustrasi pencabulan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Bayu Saputra


TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -
Upaya Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Lampung menangani kasus pencabulan yang dialami gadis 14 tahun di Lampung Timur  belum bisa dilakuakan.

Korban berinisial N itu enggan menerima bantuan pendampingan yang ditawarkan Kepala Dinas PPA Lampung Theresia Sormin.

Bahkan Theresia mengaku sudah mendatangi kediaman N di Lamtim.

"Kami jam 10 sudah sampai di rumah korban, dan membujuk korban untuk kami tangani tapi korban tidak mau," kata Theresia, Minggu (12/7/2020).

Pemprov Lampung, kata dia hanya berniat memberi perlindungan kepada korban.

Baca: Pengusaha di Lampung Pura-pura Dirampok hingga Tusuk Dada Sendiri, Demi Hindari Bayar Utang

Ia pun tak habis pikir kenapa korban menolak uluran tangannya.

Berita Rekomendasi

"Saya sangat kaget (korban) tidak mau diberikan perlindungan," tuturnya.

Theresia memastikan pelaku adalah oknum di sebuah lembaga perlindungan anak dan perempuan di Lamtim.

Disinggung soal langkah hukum, ia menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

"Saat ini yang bersangkutan tidak berada di rumah orangtuanya, melainkan diungsikan ke tempat saudaranya," kata Theresia.

Selama ini, kata Theresia, N tinggal bersama ayah dan adiknya.

Sementara ibu kandungnya bekerja sebagai tenaga kerja wanita di luar negeri. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Gadis Korban Pencabulan Oknum LPA Tolak Bantuan Pemprov Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas