Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lakukan Tindakan Amoral, 4 PNS di TTU Dipecat Langsung oleh Bupati, Disusul 7 ASN Lain

Pemecatan 11 ASN tersebut itu ditandai dengan penyerahan surat keputusan pemberhentian oleh Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes, pada pekan lalu.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Lakukan Tindakan Amoral, 4 PNS di TTU Dipecat Langsung oleh Bupati, Disusul 7 ASN Lain
TRIBUNNEWS.COM/IST
Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandes, S.Pt. 

TRIBUNNEWS.COM - Empat orang PNS atau ASN di Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut melakukan tindakan amoral.

Maka dari itu, Bupati TTU memecat empat ASN tersebut.

"Betul, saya berhentikan empat orang itu karena terlibat amoral," ungkap Raymundus saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/7/2020) malam.

Selain itu, Raymundus memberhentikan tujuh ASN lain.

Baca: Janji Palsu Oknum PNS, Sukses Dapat Rp 600 Juta, Begini Nasibnya Kini

Baca: Fakta Video Viral Skripsi Unilak Dibuang, Kepala Perpustakaan Dipecat, Rektor: Itu Melukai Kita

Tujuh ASN itu diberhentikan secara tidak hormat karena tak masuk kerja dalam waktu lama.

Pemecatan 11 ASN tersebut itu ditandai dengan penyerahan surat keputusan pemberhentian oleh Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes, pada pekan lalu.

Selain pemecatan, Raymundus juga memberikan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun kepada seorang ASN lain.

Berita Rekomendasi

Menurut Raymundus, pemberhentian 11 ASN itu telah melalui tahapan yang berlaku dan proses penyelidikan.

Tim yang dibentuk Raymundus tersebut menemukan bukti pelanggaran belasan ASN itu.

Raymundus pun berpesan kepada ASN lain agar menjadikan hal ini sebagai pelajaran. Sehingga, para ASN mematuhi seluruh aturan.

"Saya selalu imbau agar ASN itu disiplin masuk kerja dan taati semua aturan yang berlaku,"ujar dia. (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati TTU Pecat 4 ASN karena Terlibat Kasus Amoral"

 
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas