Lakukan Tindakan Amoral, 4 PNS di TTU Dipecat Langsung oleh Bupati, Disusul 7 ASN Lain
Pemecatan 11 ASN tersebut itu ditandai dengan penyerahan surat keputusan pemberhentian oleh Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes, pada pekan lalu.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Empat orang PNS atau ASN di Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut melakukan tindakan amoral.
Maka dari itu, Bupati TTU memecat empat ASN tersebut.
"Betul, saya berhentikan empat orang itu karena terlibat amoral," ungkap Raymundus saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/7/2020) malam.
Selain itu, Raymundus memberhentikan tujuh ASN lain.
Baca: Janji Palsu Oknum PNS, Sukses Dapat Rp 600 Juta, Begini Nasibnya Kini
Baca: Fakta Video Viral Skripsi Unilak Dibuang, Kepala Perpustakaan Dipecat, Rektor: Itu Melukai Kita
Tujuh ASN itu diberhentikan secara tidak hormat karena tak masuk kerja dalam waktu lama.
Pemecatan 11 ASN tersebut itu ditandai dengan penyerahan surat keputusan pemberhentian oleh Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes, pada pekan lalu.
Selain pemecatan, Raymundus juga memberikan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun kepada seorang ASN lain.
Menurut Raymundus, pemberhentian 11 ASN itu telah melalui tahapan yang berlaku dan proses penyelidikan.
Tim yang dibentuk Raymundus tersebut menemukan bukti pelanggaran belasan ASN itu.
Raymundus pun berpesan kepada ASN lain agar menjadikan hal ini sebagai pelajaran. Sehingga, para ASN mematuhi seluruh aturan.
"Saya selalu imbau agar ASN itu disiplin masuk kerja dan taati semua aturan yang berlaku,"ujar dia. (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati TTU Pecat 4 ASN karena Terlibat Kasus Amoral"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.