Penyanyi Kafe Tertangkap Edarkan Sabu, Pernah Diamankan Sebagai Pemakai Narkoba
TN alias Vina, wanita 40 tahun diduga menjadi pedagang sabu yang peredarannya dikendalikan dari lapas.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi membekuk seorang wanita pengedar narkoba.
TN alias Vina, wanita 40 tahun diduga menjadi pedagang sabu yang peredarannya dikendalikan dari lapas.
Vina pernah berurusan dengan hukum karena menggunakan narkoba pada tahun 2017.
Kemudian iatertangkap kembali pada 27 Juni 2020.
Berbeda dengan kasus tiga tahun lalu, penangkapan Vina pada 27 Juni 2020 membuatnya naik kelas, karena ditangkap dengan status pengedar narkoba yang diketahui dikendalikan dari Lapas.
Baca: Peran Istri Bos Sabu Dianggap Dominan, Jadi Perempuan Pertama Aceh yang Divonis Mati Kasus Narkotika
"Saya sudah memakai ini sejak tiga tahun, tapi kalau sebagai pengedar, baru-baru ini.
Saya dapat barangnya dari bos saya di Karawang. Saya bekerja sebagai wiraswasta di bidang suplier," kata Vina di Mapolres Cimahi, Senin (06/7/2020).
Kasat Resnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam Wijaya mengatakan bahwa, selama pemeriksaan, Vina memang kurang kooperatif memberikan keterangan.
Terkait pengakuan tersangka yang bekerja sebagai wiraswasta, Andri membantah pengakuan tersebut.
Baca: Mantan Polisi yang Berstatus Residivis Ditangkap akibat Penyalahgunaan Sabu
Baca: Demi Sabu, Seorang Remaja di Palembang Tega Membegal Kakak Angkat, Korban Ditikan Hingga Tewas
"Banyak yang belum disampaikan tersangka, hasil penyelidikan kami, bahwa tersangka merupakan penyanyi di beberapa cafe yang ada di Bandung.
Tempat kerjanya tidak tetap, sesuai panggilan untuk nyanyi. Ia sering nyanyi di cafe yang ada di Bandung," kata AKP Andri Alam.
Terkait dengan Vina yang diduga dikendalikan dari seorang Napi di Lapas yang ada di Jawa Barat, Andri mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami dan mempelajari.
Pengakuan Vina, bahwa yang mengendalikannya ialah Rudi, cara yang dilakukan ialah sistem tempel yang kemudiam Vina mengikuti arahan dari Rudi.
Sistem komunikasi yang dilakukan Vina dan oknum Napi tersebut, menggunakan ponsel dan sistem terputus.
Vina diketahui tidak pernah bertemu dengan Napi yang diduga mengendalikan obat terlarang itu.
Saat ditangkap di rumahnya, Polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 35 gram.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut.
Dari hasil komunikasi yang dijalin Vina, dalam seminggu TN bisa mengedarkan 200 gram sabu-sabu.
Janda beranak dua ini, mengaku menjadi pelaku peredaran narkoba karena kebutuhan ekonomi.
Karena bekerja di tempat hiburan, Andri mengatakan bahwa Vina sangat dekat dengan dunia gelap narkoba.
"Jadi sewakti 2017 dia diberikan secara gratis narkoba, ya itu cara untuk membuat orang kecanduan, dan lama kelamaan menjadi pembeli.
Sabu-sabu tersebut juga diedarkan Vina di lokasi hiburan tempat Ia bekerja," katanya.
Sekira lima hari yang lalu, Sat Resnarkoba Polres Cimahi mendatangi suatu lapas, dan menemukan beberapa petunjuk yang menunjukkan komunikasi Vina sangat berbeda dengan pengakuannya. (Daniel Andreand Damanik)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kisah Vina, Wanita Penghibur Ini Dulu Pemakai Kini Pengedar Narkoba, Diatur Seseorang dari Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.