Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rencana Perdamaian Bupati Aceh Tengah dan Wakilnya Gagal, Shabela Sakit, Firdaus Hadir Tepat Waktu

Rencana perdamaian Bupati Aceh Tengah dan wakilnya gagal dilakukan pada hari ini. Hal tersebut lantaran sang bupati absen.

Editor: Miftah
zoom-in Rencana Perdamaian Bupati Aceh Tengah dan Wakilnya Gagal, Shabela Sakit, Firdaus Hadir Tepat Waktu
TribunNewsmaker.com Kolase/ Kompas.com/ Iwan Bahagia SP
Firdaus, Wakil Bupati Aceh Tengah (kiri), Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM- Rencana perdamaian Bupati Aceh Tengah dan wakilnya gagal dilakukan pada hari ini.

Hal tersebut lantaran sang bupati absen.

Sementara wakilnya tampak hadir tepat waktu.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sudah mempersiapkan segala kebutuhan pelaksanaan perdamaian atas konflik antara Bupati Aceh Tengah, Shabela Abu Bakar dengan wakilnya, Firdaus, Senin (6/7/2020).

Sesuai rencana, perdamaian dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Aula Rapat Kajati Aceh, Banda Aceh.

Amatan Serambinews.com, pihak Kejati selaku tuan rumah sudah mempersiapkan segala kebutuhan proses islah itu.

Termasuk sudah mengundang Plt Gubernur Aceh, DPRA, Kapolda Aceh, dan Pangdam Iskandar Muda.

Baca: Upaya Damaikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah di Aula Kejaksaan Tinggi Gagal

Baca: Suhu Udara di Aceh Capai 35 Derajat Celcius, Kondisi Panas Diprediksi Berlangsung Hingga September

Baca: Kakek 60 Tahun di Aceh Jual Ganja, Keuntungan Dipakai untuk Berobat, Susah Berdiri saat Ditangkap

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, proses islah Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah itu diinisiasi oleh Kajati Aceh Muhammad Yusuf bersama Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan unsur forkopimda Aceh lainnya.

Dari hasil penjajakan disepakati proses perdamaian dilaksanakan di Kejati Aceh pada Senin (6/7/2020).

Namun di luar dugaan, Shabela menyampaikan tidak bisa hadir dengan alasan sakit.

Firdaus, Wakil Bupati Aceh Tengah (kiri), Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar (kanan)
Firdaus, Wakil Bupati Aceh Tengah (kiri), Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar (kanan) (TribunNewsmaker.com Kolase/ Kompas.com/ Iwan Bahagia SP)

Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH dalam konferensi pers menyampaikan bahwa Kajati Aceh menerima surat keterangan sakit dari Bupati Aceh Tengah, Shabela pada Minggu (5/7/2020) malam.

"Tadi malam Pak Kajati menerima suratnya," kata Munawal.

Surat keterangan sakit Bupati Shabela ditandatangani oleh dr Hardi Yanis SpPD FINASIM (ahli penyakit dalam) pada tanggal 4 Juli 2020 di Takengon.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa Shabela sedang sakit sehingga tidak dapat menjalankan pekerjaan dan butuh istirahat selama empat hari dari tanggal 4-8 Juli 2020.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas