Suami Balas Tikam Seorang Pria hingga Tewas, Istrinya Dituduh Ajak Mabuk Lem dan Ditusuk Pisau
Sang istri dituduh ajak mabuk lem hingga akhirnya ditikam oleh seorang pria, suami balik menikam hingga tewas. Pelaku mengaku tak terima.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM- Cekcok berujung maut terjadi di Banjarmasin beberapa waktu lalu.
Sang istri dituduh ajak mabuk lem hingga akhirnya ditikam oleh seorang pria, suami balik menikam hingga tewas.
Pelaku mengaku tak terima.
Suami berinisial AR (23) tak terima istrinya ditikam oleh seorang pria berinisial AE (35) warga Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur.
Perselisihan yang berujung maut tersebut terjadi pada Jumat (26/6/2020) malam.
Sementara pelaku baru berhasil diamankan pada Jumat (3/7/2020) pagi.
Mengutip dari Banjarmasinpost.co.id, peristiwa berawal saat korban, AE (35) bersama keponakan mendatangi pelaku AR dan istri di Jalan Belitung Darat ujung pada Jumat (26/6/2020) sekira pukul 21.30 WITA.
Korban awalnya ingin menegur istri AR yang diduga mengajak keponakannya untuk menghisap lem.
Baca: Adiknya dapat Ancaman Pembunuhan, Zayn Malik Langsung Belikan Rumah Mewah Senilai Rp 4 Miliar
Baca: Pembunuhan Sadis di Kayong Utara Dipicu Perusakan Tanaman, Pelaku dan Korban Masih Kerabat
Percekcokan pun tak dapat dihindari.
Korban lalu malah menikam istri AR menggunakan senjata tajam jenis belati.
Saat itu korban dalam keadaan mabuk.
Melihat istrinya ditikam, AR tak terima.
Ia kemudian merebut pisau tersebut lalu balik menikam AE di bagian bawah leher.
Tikaman AR membuat AE terjatuh dan meninggal di tempat akibat kehilangan banyak darah.
"Saya melihat istri saya ditusuk oleh Korban duluan, Saya tidak tahu kenapa korban langsung menusuk istri saya, Korban saat kejadian dalam keadaan mabuk," aku pelaku, Senin (6/7/2020).
AR juga mengaku tak terima lantaran istrinya dimarahi oleh korban.
Perbuatan AE membuat AR sakit hati.
"Sakit hati saya istri saya digituin Pak," katanya.
Menurut pelaku, saat itu korban datang menggunakan sepeda motor dan langsung memarahi istrinya.
Mengutip Kompas.com, setelah kejadian, AR dan sang istri kabur ke beberapa tempat.
Pelaku mengaku sempat kabur ke Batola, Banjarbaru hingga Tapin.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin pada Jumat (3/7/2020) pukl 06.30 WITA.
Petugas juga menyita dua bilah senjata tajam yakni satu pisau belati tanpa kumpang dan satu pisau belati dilengkapi dengan kumpang.
Atas perbuatannya, AR dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sementara polisi kini masih mendalami keterlibatan istri pelaku.
Saat ini istri pelaku masih berstatus sebagai saksi.
(Tribunnews.com/Miftah, Banjarmasinpost/Muhammad Rahmadi/Jumadi, Kompas.com/Andi Muhamamad Haswar)