Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tersangka Pencemaran Nama Baik Anggota DPR Meminta Maaf

Dalam surat tersebut mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena didorong atasan dan rekannya yang terlibat dan sudah ditetapkan tersangka.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tersangka Pencemaran Nama Baik Anggota DPR Meminta Maaf
Ist/Tribunnews.com
Anggota Komisi III DPR RI Mulyadi berdialog dengan para pemuda. 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG -  Tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik ES mengirimkan surat permintaan maaf.

ES meminta maaf dan mengakui perbuatannya dilakukan atas perintah atasannya.

Surat tersebut disampaikan kepada salah satu korbannya yakni Anggota DPR RI Mulyadi.

Surat permohonan maaf ES diterima oleh pihak Mulyadi, Lasmawan di Jalan Soekarno Hatta, Manggis Ganting, Bukittinggi pada Selasa (1/7/2020).

Dalam surat tersebut, ES mengaku menyesali perbuatan yang dilakukan, sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana atas laporan polisi No : LP/191/V/2020/SPKT-SBR tertanggal 4 Mei 2020.

ES mengakui tidak ada kepentingan personal dalam tindakannya tersebut.

Dia memohon Mulyadi memaafkan atas apa yang telah dilakukannya.

Berita Rekomendasi

“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bpk. Ir. H. Mulyadi, besar harapan saya memaklumi posisi saya sebagai anak buah sehingga bisa memberikan maaf kepada saya,” tuturnya.

Dalam surat tersebut mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena didorong atasan dan rekannya yang terlibat dan sudah ditetapkan tersangka. 

Dikutip dari Tribun Padang, ES mengatakan seluruh postingan Facebook atas nama Mar Yanto diberi persetujuan oleh Martias Wanto selalu Sekretaris Daerah Kabupaten Agam.

Bupati Agam Indra Catri membantah peryataan ES saat bertemu awak media, Minggu (5/7/2020).

Indra Catri menuturkan menghormati langkah ES yang meminta maaf kepada Mulyadi.

Namun, tuduhan yang ditujukan kepada dirinya itu dianggap merupakan tuduhan yang tidak berdasar secara fakta hukum.

Pasalnya kasus ini sedang dalam proses penyidikan di Polda Sumbar

"Pada intinya kita serahkan kasus ini kepada penegak hukum. Bahwa tuduhan yang ditujukan kepada kami tersebut merupakan tuduhan yang tidak berdasar secara fakta hukum, karena kasus ini sedang dalam proses penyidikan oleh Polri di Polda Sumbar," katanya di Padang, Sabtu (5/7/2020).

Menurut Indra Catri, tuduhan yang ditujukan kepadanya dalam surat permohonan maaf dan surat pernyataan ES tersebut belum layak untuk disampaikan kepada publik.

"Saya pun merasa tidak etis untuk mengomentari apa yang masih dalam proses penyelidikan tersebut, beliau minta maaf saya hormati, tapi jangan mengait-ngaitkan dengan saya," ujarnya.

Sebagai warga negara yang baik, ia patuh dan kooperatif terhadap hukum serta menegakkan hukum.

TribunPadang.com/reziazwar
Bupati Agam Indra Catri (kiri) dan Penasehat Hukum Indra Catri, Ardyan, saat bertemu dengan awak media, Minggu (5/7/2020).
TribunPadang.com/reziazwar Bupati Agam Indra Catri (kiri) dan Penasehat Hukum Indra Catri, Ardyan, saat bertemu dengan awak media, Minggu (5/7/2020). ()

Dirinya juga telah memenuhi panggilan Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Saya sudah jelaskan, makanya ketika ditanya sehabis diperiksa, saya sudah jawab sesuai apa yang saya tahu dan apa yang ditanyakan," ujarnya lagi.

Indra Catri pun mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan senantiasa menghormati asas praduga tak bersalah.

Sementara langkah selanjutnya terhadap tuduhan ES pada dirinya, Indra Catri akan menyerahkan pada kuasa hukumnya.

"Langkah selanjutnya, terhadap tuduhan ES kepada saya, sepenuhnya saya serahkan kepada penasehat hukum atau kuasa hukum yang telah saya tunjuk," tegasnya.

Sementara itu Penasehat Hukum Indra Catri, Ardyan mengatakan, terkait surat pernyataan dan surat permohonan maaf tersebut, pihaknya kuat menduga telah terjadi tindakan pencemaran nama baik.

"Ini tidak hanya pencemaran nama baik kepada seorang Indra Catri, tapi ini pencemaran nama baik kepada pejabat negara yang sedang bertugas, karena ini menyatakan yang menyuruh itu Bupati Agam," ujarnya. (*)

Sumber: Tribunnews.com/Tribun Padang

Sebagian arrtikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul "Respon Indra Catri Saat Namanya Diseret Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Anggota DPR RI Mulyadi"

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas