Jadi Tempat Pencabulan Oleh Oknum Pengurus, Rumah Aman Lampung Timur Diminta Dibekukan
Theresia memastikan pelaku adalah oknum di sebuah lembaga perlindungan anak dan perempuan di Lamtim.
Editor:
Hendra Gunawan
"Soal kasus yang berwenang kepolisian kami berwenang pada perlindungan," tandasnya.
3 Temuan Damar Lampung
Ada 3 temuan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Lembaga Advokasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Damar Lampung, terkait dugaan pencabulan terhadap anak di LPA Lampung Timur.
Direktur Eksekutif Damar Lampung, Sely Fitriani menyatakan, pertama ditemukan bahwa LPA Lampung Timur belum memiliki SOP atau mekanisme rujukan dan mekanisme khusus untuk penanganan perempuan dan anak korban kekerasan.
Kedua, perekrutan beberapa Pengurus P2TP2A Kabupaten Lampung Timur periode 2016-2021 tidak berdasarkan kapasitas, keahlian, keberpihakan pada korban.
"Serta tidak memiliki pengalaman dalam melakukan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan," ujar Sely, Selasa (7/7/2020).
Ketiga Damar Lampung menemukan juga bahwa pengurus dan pengelola LPA Lamtim ada yang berjenis kelamin laki-laki.
Padahal, lanjut Sely, petugas pelaksana pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan harus berjenis kelamin perempuan.
Untuk itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan yang dilakukan P2TP2A/UPTD Perlindungan Perempuan Dan Anak di Seluruh Daerah.
"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia segera memastikan P2TP2A/UPTD PPA harus memiliki SOP atau mekanisme rujukan dan mekanisme khusus untuk penanganan perempuan dan anak korban kekerasan," jelasnya.
Sely menambahkan, sebagai lembaga yang fokus mendorong terwujudnya pemenuhan hak dasar perempuan agar tercipta tatanan masyarakat yang demokratis, pihaknya sangat mengutuk keras tindakan tersebut.
Pihaknya juga meminta Polda Lampung harus mengusut tuntas kasus ini dengan menggunakan pasal berlapis (KUHP, UU tentang Perlindungan Anak, UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan hukuman yang maksimal.
Serta memberikan hukuman seberat-beratnya dan menerapkan pemberatan ancaman pidana 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman pidananya berdasarkan UU tentang Perlindungan Anak.
"Karena pelaku merupakan pengurus P2TP2A Lampung Timur yang seharusnya melindungi korban akan tetapi melakukan tindakan kekerasan seksual dan perdagangan terhadap korban," terangnya.
Sementara itu, laporan korban sudah masuk dalam tahap penyidikan.