Enggan Cicil Mobil, Pria Ini Ngaku Jadi Korban Pencurian dan Begini Endingnya
Modus Ponidi yang berusaha mengarang cerita kalau mobilnya dicuri oleh orang tak dikenal saat parkir di jalan Simpang Mbacang, Kecamatan Dempo Tangah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Ponidi (51) nekat mendatangi Polsek Dempo Tangah untuk membuat laporan palsu terkait kasus pencurian mobil.
Ini dilakukan agar lepas dari kejaran debt collector karena sudah empat bulan menunggak membayar cicilan mobil,
Warga Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan akhirnya dijeblokan di dalam penjara.
Ia tak sendiri, ia dibantu oleh dua rekanya, Edi (41) juga Zili (46).
Modus Ponidi yang berusaha mengarang cerita kalau mobilnya dicuri oleh orang tak dikenal saat parkir di jalan Simpang Mbacang, Kecamatan Dempo Tangah akhirnya terungkap setelah Polisi usai melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Ponidi pun langsung ditangkap dan diamankan di sel tahanan atas perbuatannya yang membuat laporan palsu.
Baca: Warga Merangin Jadi Korban Salah Tangkap, Dituduh Curi Motor hingga Babak Belur Dipukul Petugas
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIk MH melalui Kapolsek Dempo Tangah Ipda Ramsi mengatakan, tersangka mendatangi Polsek Dempo Tangah pada hari Jumat 16 April yang lalu dan 17 April 2020 melaporkan mobil Carry Futura Pickup miliknya dibawa kabur oleh pencuri.
"Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Dempo Tangah di Back up Pidum Polres Pagaralam, langsung melakukan olah TKP dimana mobil Ponidi dicuri orang. Dari keterangan tersangka, mobilnya hilang hilang di Jalan Simpang Mbacang, Kecamatan Dempo Tengah," ujarnya Kapolsek, Rabu (8/7/2020).
Ipda Ramsi menambahkan, saat penyidik menanyakan apakah mobil itu di bayar lunas atau masih kredit.
Akhirnya pelaku dibawa lagi ke Polsek Dempo Tengah, di sana penyidik memainkan perannya.
"Dengan teknik khusus, kepada penyidik, pelaku pun kemudian mengakui telah membuat laporan itu karena mobilnya sudah empat bulan menunggak cicilan dan sudah tidak bisa membayarnya," katanya.
Baca: Anaknya Tak Lolos PPDB, Ratusan Wali Murid Cegat Mobil Kepala Dinas Pendidikan Padang
"Selain itu, pelaku juga tidak ingin mobilnya ditarik sehingga berusaha mencari cara dengan membuat laporan palsu," jelas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mobil tersebut di jual di daerah Manna, Provinsi Bengkulu.
Polisi melakukan penjemputan mobil dan dijadikan sebagai barang bukti.
"Atas dasar itu pelaku langsung kita tetapkan tersangka dalam kasus laporan palsu, untuk mobilnya sudah kita amankan di Polsek Dempo Tengah," tegasnya. (one/sp)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Buat Laporan Kehilangan Mobil, Seorang Warga di Pagaralam malah Dipenjara, Ternyata Nunggak Cicilan