Mulai 11 Juli, Masuk Kota Makassar Wajib Menunjukkan Surat Bebas Covid-19
Menurut Rudy, pegawai negeri/swasta serta pedagang dikecualikan dalam aturan Perwali tersebut.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin akhirnya menandatangani Perwali tentang penanganan virus Corona (Covid-19) dengan melakukan pembatasan aktivitas ke luar masuk di Kota Makassar.
Perwali itu bernomor 36 tahun 2020. Ini adalah Perwali kedua pasca penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan ini.
Rudy mengatakan untuk penerapannya, pihaknya menjadwalnya pada 11 Juli 2020, sebelumnya diagendakan pada 9 Juli 2020.
Sedangkan tahap sosialisasi digelar Rabu, kemudian tahap uji coba pada hari Kamis Jumat.
"Insya Allah, Sabtu nanti kita sudah lakukan penerapan. Kenapa Sabtu, karena dianggap pergerakan orang di hari Sabtu lebih minimalis, sehingga kita lebih mudah untuk melakukan evaluasi agar pelaksanaan di hari berikutnya lebih lancar," ujar Rudy, Selasa (7/7/2020).
"Pada prinsipnya kita ingin pastikan orang yang ke luar atau masuk dari Makassar bukan carrier atau pembawa virus sehingga potensi memaparkan ke daerah lain itu bisa diantisipasi. Apalagi saat ini beberapa warga di daerah diketahui terpapar setelah berkunjung ke Makassar," kata dia.
Pada pasal lima di Perwali tersebut, menjelaskan bahwa setiap orang yang ke luar masuk ke Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi Covid-19 dari gugus tugas, rumah sakit atau puskesmas dari daerah asal dan berlaku selama 14 hari sejak diberlakukannya.
"Hanya saja kita akan kecualikan terhadap pihak yang berperan sebagai penggerak ekonomi di Makassar, misalnya pedagang, tukang batu, anggota TNI, anggota Polri, Aparat Sipil Negara, buruh, termasuk warga Mamminasata yang bekerja di Makassar. Namun tetap saja kita akan berlakukan Sampling Random Rapid Test kepada mereka," lanjut Rudy.
Baca: Seorang Ibu dan Bayi yang Baru Dilahirkan Reaktif Corona, Diisolasi dalam Kondisi Sehat
Baca: Update Corona Global 7 Juli 2020 Malam: Tembus 11,7 Juta Lebih Jiwa, Rusia Laporkan 6.368 Kasus Baru
Menurut Rudy, pegawai negeri/swasta serta pedagang dikecualikan dalam aturan Perwali tersebut.
"ASN, Polri-TNI dan karyawan swasta boleh masuk termasuk pedagang. Perwali ini kita rumuskan dengan pertimbangan bahwa, Covid harus ditangani dengan mempertimbangkan roda ekonomi. Ini juga harus kita jalankan semaksimal mungkin," katanya.
Ia mengaku pihaknya tak ingin pengawasan yang dilaksanakan dalam Perwali ini mengganggu ekonomi kota.
"Prinsipnya, kita tidak ingin lagi fokus di covid namun ekonomi anjlok, tangani ekonomi covid tidak tertangani. Iya kan? sehingga kita ambil pertimbangan yang paling bermanfaat buat masyarakat," ujar Rudy.
Dirinya tidak memungkiri akan ada pihak yang terganggu dengan penerapan Perwali ini.
"Bahwa ada yang merasa terganggu, pasti. Karena kita dihadapkan pada dua hal yang harus kita tangani secara simultan," paparnya.