Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai 11 Juli, Masuk Kota Makassar Wajib Menunjukkan Surat Bebas Covid-19

Menurut Rudy, pegawai negeri/swasta serta pedagang dikecualikan dalam aturan Perwali tersebut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mulai 11 Juli, Masuk Kota Makassar Wajib Menunjukkan Surat Bebas Covid-19
Tribun Timur/Sanovra JR
Petugas memeriksa identitas warga saat hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Gowa-Makassar, Jl Aroepala (depan Citraland Celebes), Jumat (24/4/2020). 

Bagi Rudy, meski Perwali ini diterbitkan pihaknya, tidak akan mempersulit pihak yang memiliki kepentingan ekonomi di Makassar.

"Jadi memang kita akan timbang, orang-orang yang bekerja yang kalau dia juga kesulitan kasihan juga kan. Jadi kita coba mengambil kebijakan kebijakan yang, seminimal mungkin tidak terlalu berdampak dan tidak terlalu mengganggu dan tidak menyulitkan orang. Apalagi orang tersebut pelaku pelaku ekonomi," kata dosen Teknik Universitas Hasanuddin ini.

Baca: Untuk Kali Pertama Beijing Laporkan Nol Kasus Baru Covid-19

Baca: Ingin Bersepeda Aman di Tengah Pandemi Covid-19? Ini Tipsnya

Dicontohkan Rudy, seperti halnya pedagang sayur pihaknya tidak akan mempersulit pedagang tersebut, selagi mereka bisa membuktikan bahwa mereka real pedagang sayur.

"Kalau pedagang sayur ya dia bawa sayur ya sudah pasti pedagang sayur. Masa saya bilang saya pedagang sayur, ditanya mana sayur mu bilang tidak ada. Nah," ungkapnya.

Rudy berharap, petugas di lapangan menghindari penindakan dengan arogan.

Bagi dia, penindakan dilakukan dengan cara santun dan humanis.

"Jangan sampai ada keluhan. Khususnya keluhan masyarakat kita, misal antreannya panjang. Tugas kita sebagai masyarakat jangan terlalu terganggu. Aktivitas masyarakat yang lancar, juga akan memulihkan ekonomi," tambahnya. (TRIBUN-TIMUR.COM/Saldy Irawan)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul DIUNDUR Bukan Kamis, Masuk Makassar Wajib Punya Surat Bebas Covid-19 Berlaku Sabtu 11 Juli 2020

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas