Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai 11 Juli, Masuk Kota Makassar Wajib Menunjukkan Surat Bebas Covid-19

Menurut Rudy, pegawai negeri/swasta serta pedagang dikecualikan dalam aturan Perwali tersebut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mulai 11 Juli, Masuk Kota Makassar Wajib Menunjukkan Surat Bebas Covid-19
Tribun Timur/Sanovra JR
Petugas memeriksa identitas warga saat hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Gowa-Makassar, Jl Aroepala (depan Citraland Celebes), Jumat (24/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin akhirnya menandatangani Perwali tentang penanganan virus Corona (Covid-19) dengan melakukan pembatasan aktivitas ke luar masuk di Kota Makassar.

Perwali itu bernomor 36 tahun 2020. Ini adalah Perwali kedua pasca penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan ini.

Rudy mengatakan untuk penerapannya, pihaknya menjadwalnya pada 11 Juli 2020, sebelumnya diagendakan pada 9 Juli 2020.

Sedangkan tahap sosialisasi digelar Rabu, kemudian tahap uji coba pada hari Kamis Jumat.

"Insya Allah, Sabtu nanti kita sudah lakukan penerapan. Kenapa Sabtu, karena dianggap pergerakan orang di hari Sabtu lebih minimalis, sehingga kita lebih mudah untuk melakukan evaluasi agar pelaksanaan di hari berikutnya lebih lancar," ujar Rudy, Selasa (7/7/2020).

"Pada prinsipnya kita ingin pastikan orang yang ke luar atau masuk dari Makassar bukan carrier atau pembawa virus sehingga potensi memaparkan ke daerah lain itu bisa diantisipasi. Apalagi saat ini beberapa warga di daerah diketahui terpapar setelah berkunjung ke Makassar," kata dia.

Pada pasal lima di Perwali tersebut, menjelaskan bahwa setiap orang yang ke luar masuk ke Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi Covid-19 dari gugus tugas, rumah sakit atau puskesmas dari daerah asal dan berlaku selama 14 hari sejak diberlakukannya.

Berita Rekomendasi

"Hanya saja kita akan kecualikan terhadap pihak yang berperan sebagai penggerak ekonomi di Makassar, misalnya pedagang, tukang batu, anggota TNI, anggota Polri, Aparat Sipil Negara, buruh, termasuk warga Mamminasata yang bekerja di Makassar. Namun tetap saja kita akan berlakukan Sampling Random Rapid Test kepada mereka," lanjut Rudy.

Baca: Seorang Ibu dan Bayi yang Baru Dilahirkan Reaktif Corona, Diisolasi dalam Kondisi Sehat

Baca: Update Corona Global 7 Juli 2020 Malam: Tembus 11,7 Juta Lebih Jiwa, Rusia Laporkan 6.368 Kasus Baru

Menurut Rudy, pegawai negeri/swasta serta pedagang dikecualikan dalam aturan Perwali tersebut.

"ASN, Polri-TNI dan karyawan swasta boleh masuk termasuk pedagang. Perwali ini kita rumuskan dengan pertimbangan bahwa, Covid harus ditangani dengan mempertimbangkan roda ekonomi. Ini juga harus kita jalankan semaksimal mungkin," katanya.

Ia mengaku pihaknya tak ingin pengawasan yang dilaksanakan dalam Perwali ini mengganggu ekonomi kota.

"Prinsipnya, kita tidak ingin lagi fokus di covid namun ekonomi anjlok, tangani ekonomi covid tidak tertangani. Iya kan? sehingga kita ambil pertimbangan yang paling bermanfaat buat masyarakat," ujar Rudy.

Ratusan nelayan di sekitar Suramadu merapat di sekitar KRI Makassar 590 untuk menerima bantuan paket sembako, Jumat (12/6/2020). Sebanyak 750 nelayan menerima bantuan sembako yang diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa didampingi Panglima Koarmada II, Laksda TNI Heru Kusmanto dan Forkopimda Jatim. Bantuan sembako tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap warga nelayan terdampak virus corona (Covid-19). Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ratusan nelayan di sekitar Suramadu merapat di sekitar KRI Makassar 590 untuk menerima bantuan paket sembako, Jumat (12/6/2020). Sebanyak 750 nelayan menerima bantuan sembako yang diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa didampingi Panglima Koarmada II, Laksda TNI Heru Kusmanto dan Forkopimda Jatim. Bantuan sembako tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap warga nelayan terdampak virus corona (Covid-19). Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Dirinya tidak memungkiri akan ada pihak yang terganggu dengan penerapan Perwali ini.

"Bahwa ada yang merasa terganggu, pasti. Karena kita dihadapkan pada dua hal yang harus kita tangani secara simultan," paparnya.

Bagi Rudy, meski Perwali ini diterbitkan pihaknya, tidak akan mempersulit pihak yang memiliki kepentingan ekonomi di Makassar.

"Jadi memang kita akan timbang, orang-orang yang bekerja yang kalau dia juga kesulitan kasihan juga kan. Jadi kita coba mengambil kebijakan kebijakan yang, seminimal mungkin tidak terlalu berdampak dan tidak terlalu mengganggu dan tidak menyulitkan orang. Apalagi orang tersebut pelaku pelaku ekonomi," kata dosen Teknik Universitas Hasanuddin ini.

Baca: Untuk Kali Pertama Beijing Laporkan Nol Kasus Baru Covid-19

Baca: Ingin Bersepeda Aman di Tengah Pandemi Covid-19? Ini Tipsnya

Dicontohkan Rudy, seperti halnya pedagang sayur pihaknya tidak akan mempersulit pedagang tersebut, selagi mereka bisa membuktikan bahwa mereka real pedagang sayur.

"Kalau pedagang sayur ya dia bawa sayur ya sudah pasti pedagang sayur. Masa saya bilang saya pedagang sayur, ditanya mana sayur mu bilang tidak ada. Nah," ungkapnya.

Rudy berharap, petugas di lapangan menghindari penindakan dengan arogan.

Bagi dia, penindakan dilakukan dengan cara santun dan humanis.

"Jangan sampai ada keluhan. Khususnya keluhan masyarakat kita, misal antreannya panjang. Tugas kita sebagai masyarakat jangan terlalu terganggu. Aktivitas masyarakat yang lancar, juga akan memulihkan ekonomi," tambahnya. (TRIBUN-TIMUR.COM/Saldy Irawan)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul DIUNDUR Bukan Kamis, Masuk Makassar Wajib Punya Surat Bebas Covid-19 Berlaku Sabtu 11 Juli 2020

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas