Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Simpan 20 Plastik Ganja Kering, Remaja di Papua Ditangkap Polisi

Dari laporan masyarakat itu, kepolisian kemudian menangkap pelaku yang belakangan diketahui bernama John May.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Simpan 20 Plastik Ganja Kering, Remaja di Papua Ditangkap Polisi
Ist
Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua mengamankan seorang pria bernama John May (20) karena ketahuan menyimpan ganja kering yang dikemas di dalam 20 plastik. (Istimewa) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua mengamankan seorang pria bernama John May (20) karena ketahuan menyimpan ganja kering yang dikemas di dalam 20 plastik.

Pelaku diamankan di Work Arso Kota, Keerom pada Senin (6/7/2020) pukul 15.00 WIT.

Penangkapan yang dilakukan John berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai gerak gerik pelaku yang kerap membawa narkoba.

Dari laporan masyarakat itu, kepolisian kemudian menangkap pelaku yang belakangan diketahui bernama John May.

Baca: Residivis Ini Nekat Curi Tas Berisi Senpi Milik Kasat Reskrim Polres Keerom, Ditangkap di Papua

"Polda Papua mendatangi TKP, kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

Dari hasil penggeledahan itu, pihak kepolisian menemukan 20 bungkus plastik bening dengan besar yang berisikan ganja kering siap pakai.

Satu bungkus plastik bening itu masing-masing memiliki berat 250 gram.

Rekomendasi Untuk Anda

"Satu plastik rata-rata 250 gram. Pelaku dan barang bukti ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Papua guna proses lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas