Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pegedar Sabu Jaringan Internasional Dibekuk Saat Bawa 3 Kg Sabu di Medan

Pengedar sabu jaringan internasional berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Sunggal, Medan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Pegedar Sabu Jaringan Internasional Dibekuk Saat Bawa 3 Kg Sabu di Medan
Muhammad Anil Rasyid/Tribun Medan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko bersama Kapolsek Medan Sunggal Kompol M Yasir saat memaparkan kasus narkoba jenis sabu. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Muhammad Anil Rasyid

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengedar sabu jaringan internasional berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Sunggal, Medan.

Dua orang anggota pengedar narkotika jaringan internasional dibekuk dengan barang bukti 3 kilogram.

Petugas juga berhasil meringkus dua orang tersangka yang beroperasi mengedarkan barang haram tersebut di Kota Medan.

Adapun identitas kedua tersangka YMN (31) warga Jalan Selamat Ujung, Kota Medan, dan MZ (33) warga jalan Ismaliyah, Kecamatan Medan Area.

"Ini merupakan hasil pengembangan pada (2/6/2020), kemudian pada tanggal (23/6/2020), dan terakhir yang kita release di Polsek Patumbak. Pada hari Kamis (9/7/2020), sekitar pukul 20.30 WIB kita terima informasi akan ada transaksi di Pom Bensin Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, di depan Rumah Makan Sederhana," ucap ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Medan Sunggal Kompol M Yasir, Jumat (10/7/2020).

Baca: Cerita Mobil Merah Dengan Lubang Tembakan, Dibawa Pengedar yang Tabrak Polisi Lalu Ditinggal Kabur

Baca: Kapolri Ingin 100 Pengedar Narkoba Cepat Dieksekusi Mati

Baca: Pengedar Narkoba Acungkan Parang pada Polisi yang akan Menangkapnya

"Kemudian personel Polsek Sunggal mengecek ke lokasi, ternyata bener ada dua orang yang berboncengan telah selesai transaksi narkotika jenis sabu-sabu," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Sambung Kapolrestabes Medan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga bungkus sabu dengan berat kurang lebih tiga kilogram yang dikemas dalam bentuk teh cina, tiga unit HP, dan satu unit sepeda motor.

Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan merupakan jaringan internasional, yang masuk lewat Aceh, lalu masuk ke Kota Medan untuk dipasarkan.

Sementara itu, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs 132 ayat (1) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

(Muhammad Anil Rasyid)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Personel Polsek Tangkap Pengedar Sabu 3 Kg di Kota Medan dan Merupakan Jaringan Internasional

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas