Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pria di Karimun Pukuli Calon Istri Hingga Giginya Copot, Pernikahan Pun Batal

AR mencekik leher LI menggunakan tangan kirinya, memukul mulut hingga gigi LI terlepas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Seorang Pria di Karimun Pukuli Calon Istri Hingga Giginya Copot, Pernikahan Pun Batal
Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - AR, seorang calon pengantin pria di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) memukuli calon istrinya, LI hingga babak belur. Bahkan ia juga hampir memukuli ibunya sendiri.

Ia mencekik leher LI, memukul mulut wanita ini hingga giginya terlepas.

Belum puas, ia kemudian memukul perut, menendang serta membanting calon istrinya itu ke kursi.

Kasus ini terungkap saat Polres Karimun menggelar ekspos perkara, Kamis (9/7/2020) petang.

Peristiwa ini terjadi di rumah AR di Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun, Kepri, 24 Juni 2020 sekira pukul 16.00 WIB.

Saat itu, AR diminta ibunya berinisial MA mengecat rumah untuk persiapan pernikahannya, sembari memberikan uang Rp 100 ribu.

Baca: Pria Ini Gagal Menikah Gara-gara Pukul Mulut Calon Istri hingga Giginya Lepas, Korban juga Dicekik

Baca: Seorang Tergugat Pukul Kepala Hakim yang Kabulkan Perceraiannya, Ternyata Pelaku Tak Ingin Pisah

Merasa bahan-bahan untuk pekerjaan masih kurang, AR kembali meminta tambahan.

Berita Rekomendasi

Namun MA tak memberikan, yang membuat AR bekerja sambil marah-marah.

Kekesalan AR tak sampai di situ. Ia berusaha memukuli ibunya.

"Korban yang berada di situ mencegah tindakan AR," kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan yang memimpin ekspos dan didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono.

Ketika AR duduk di tangga, LI mendekati dan menanyakan penyebabnya marah-marah.

Tak senang dengan pertanyaan itu, calon suaminya kembali naik pitam.

Ia mencekik leher LI menggunakan tangan kirinya, memukul mulut hingga gigi LI terlepas.

ilustrasi
ilustrasi (Tribunnews.com)

"Korban yang tidak bisa bernapas menggigit tangan tersangka," ujar Adenan.

Tak terima dengan tindakan yang ia terima, LI langsung membuat laporan ke Polres Karimun.

Polisi menangkap tersangka sekira pukul 22.00 WIB.

Akibat tindakannya, AR disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

Gagal Menikah

Aksi brutal AR membuatnya mendekam di jeruji besi.

Tak hanya itu, pernikahannya yang tinggal menunggu hari pada Juli 2020 dipastikan batal.

LI mengaku ogah menikah dengan AR, lantaran menerima kekerasan fisik hingga giginya putus.

"Nikahnya jadi batal. Calon istrinya sudah diperlakukan seperti itu," kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan.

Saat dihadirkan polisi, AR mengaku sifat kasarnya sebenarnya sudah ada sejak lama.

Ia bahkan mengaku pernah memukuli ibunya sebelum kejadian tersebut.

"Iya pernah," ujarnya sambil tertunduk saat ditanya Kapolres Karimun. (tribunbatam.id/Elhadif Putra)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Kerasukan Setan, Pria di Karimun Pukuli Calon Istri hingga Giginya Putus, Pernikahan Langsung Batal

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas