Usai Diperkosa Ayah Tiri, Bocah 12 Tahun Dipaksa Menikahi Pria Tuna Netra Berusia 44 Tahun
Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Nagara mengatakan, Sappe telah memperkosa SF tirinya sejak tahun 2018.
Editor: Sanusi
S dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diperkosa di kebun, diancam dipukul batu
Kasus perkosaan tersebut terbongkar saat SF pulang dalam keadaan menangis dan bercerita kepada sang ibu jika dia telah diperkosa ayah tirinya, Sappe.
Malam itu, SF berangkat shalat magrib berjemaah di masjid. Saat hendak pulang, SF ternyata dijemput oleh Sappe dengan sepeda motor.
Kepada sang anak, Sappe meminta SF untuk menemaninya mengambil telur.
Namun kenyataannya, SF dibawa ke kebun yang jaraknya cukup jauh dari pemukiman warga. Di lokasi tersebut, SF diperkosa oleh ayah tirinya.
Usai memperkosa SF, Sappe mengancam bocah 12 tahun itu dengan batu dan memintanya untuk tidak melaporkan kejadian tersebut ke ibu kandungnya.
Setelah semuanya dirasa aman, Sappe mengantarkan SF pulang.
Pria 39 tahun itu menurunkan SF di pinggir jalan sekitar 100 meter dari rumahnya dan meninggalkannya sendiri.
"SF pun pulang ke rumahnya dalam keadaan menangis, lalu menceritakan semuanya ke ibu kandungnya," terang Dharma.
Pelaku telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Suddin Syamsuddin | Editor: Dony Aprian)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperkosa Ayah Tiri, Bocah 12 Tahun Dinikahkan dengan Pria 44 Tahun, Ini Kisahnya..."